Bos Lewat APBD, Efektifkah?

(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 20 Desember 2010)

Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah  untuk menyediakan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS bertujuan untuk membebaskan siswa SD/ SMP Negeri dari biaya operasi sekolah kecuali bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional. Selain itu BOS juga bertujuan untuk membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun. Pada sisi yang lain BOS juga diharapkan meringankan beban biaya operasi sekolah swasta. Besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan, untu tahun 2010 pertahunnya sebesar:

  • SD/ SDLB di Kota Rp. 400.000/ siswa
  • SD/ SDLB di Kab Rp. 397.000/ siswa
  • SMP/SMPLB/ SMPT di Kota Rp. 575.000/ siswa 
  • SMP/ SMP L B/ SMPT di Kab Rp. 570.000/ siswa 

Indeks besarnya bantuan tiap siswa dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan. Karena satuan terkecilnya tingkat Kabupaten/ Kota. Padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) satu sekolah dengan sekolah yang lain akan sangat berbeda. Tergantung dengan kondisi lingkungan status tempat sekolah tersebut berada. Makin tinggi status sosial, ekonomi masyarakat setempat, miskin tinggi pula. APBS sekolah. Sehingga idealnya, biaya satuan BOS, satuan terkecilnya tidak Kab/ Kota, akan tetapi satuan terkecilnya adalah Kecamatan.

BOS diberikan selama 12 bulan, mulai bulan Januari sampai Desember. Penyalurannya dilakukan setiap 3 bulan sekali. Dan setiap periode penyaluran dilakukan pada bulan pertama. Penyaluran Dana BOS dilakukan oleh Tim Managemen BOS Propinsi, langsung ke rekening masing-masing sekolah. Tentu saja setelah persyaratan administrasinya lengkap dan benar. Setelah dana BOS masuk rekening sekolah. maka sekolah dapat menggunakannya sesuai dengan ketentuan.


Wacana, 2011

Apa yang tersebut di atas adalah pelaksanaan program BOS tahun 2010. Untuk tahun 2011, meski petunjuk teknisny belum ada, namun sudah sering disampaikan dalam forum-forum dinas, bahwa pencairan BOS akan dilakukan melalui APBD Kab/ Kota. Ini menarik, karena ada perbedaan signifikan antara pola pencairan melalui Tim Managemen BOS Propinsi dengan pencairan BOS melalui APBD Kab/ Kota. Untuk pola yang pertama, sudah biasa dilakukan. Tetapi untuk pola yang kedua, masih perlu mendapatkan analisa yang mendalam. Ketika pola kedua dipilih, maka rujukannya adalah Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangann Daerah. Penyusunan APBD tahun 2011, diawali dengan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan paling lambat akhir bulan Mei 2010. RKPD Berisi tentang rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembanguanan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya.

Setelah RKPD tuntas. Bupati menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Rancangan KUA memuat tentang target pencapaian kinerja yang terukur, dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang desertai dengan asumsi yang mendasarinya. Rancangan KUA disepakati menjadi KUA, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Anggaran DPRD paling lambat minggu pertama Juli 2010.

Berdasarkan KUA, Pemda menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang harus disepakati oleh TAPD dan Pamggar DPRD, menjadi PPA maksimal akhir Juli 2010. Setelah KUA-PPA ditetapkan, langkah selanjutnya menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). RKA-SKPD yang sudah final, menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Raperda dan Raperbup ini, sudah harus ditetapkan menjadi Perda dan Perbup paling lambat tanggal 31 Desember 2010. Dengan beberapa pertimbangan dan alasan, maka pada tahun 2011, dapat dilaksanakan Perubahan APBD.

Dari sekilas gambaran di atas, dapat kita ketahui, bahwa penyusunan APBD, sudah dimulai sejak bulan Mei tahun sebelumnya. Sedang penetapan APBD, paling lambat tanggal 31 Desember. Dengan demikian, pada saat memasuki bulan Januari semua kegiatan sudah dapat dibiayai APBD. Lalu bagaimana dengan rencana pemerintah untuk mencairkan BOS melalui APBD? Nampaknya  untuk Tahun Anggaran 2011, hal itu sulit dilakukan. Apabila dipaksakan, maka akan muncul masalah-masalah serius, terutama pada tingkat sekolah. Sampai dengan hari ini,hampir semua Kab/ Kota sudah menyelesaikan penyusunan KUA-PPA, RKA-SKPD. Tetapi nampaknya tidak satupun dari mereka yang mencantumkan program BOS dan pendanaannya dalam RKA-SKPDnya. Karena memang Kemerdiknas belum menerbitkan Juknis BOS 2011. Padahal jika program tidak tercantum dalam KUA-PPA maupun RKA-SKPD, maka program tersebut tidak mungkin bias dilaksanakan. Solusinya, bagaimana jika program BOS masuk dalam Perubahan APBD? Perlu diketahui bahwa Perubahan APBD, biasanya dilaksanakan pada bulan September. Sementara aktifitas sekolah sudah mulai bulan Januari. Pada sisi yang lain BOS menjadi satu-satunya harapan sekolah dalam mendukung KBM. Kita tidak bisa membanyangkan apa yang terjadi, jika aliran listrik, air, dan saluran telepon diputus, akibat terjadi keterlambatan pembayaran oleh sekolah. Karena menunggu cairnya BOS samapai bulan September. Kalau hal itu sampai terjadi, pasti akan mempengaruhi upaya pencapaian mutu pendidikan. Haruskah mutu pendidikan dikobankan?

Melihat ilustrasi tersebut, nampaknya pilihan yang paling baik adalah pola penyaluran BOS melalui Tim Managemen BOS Propinsi, seperti yang sudah dilakukan selama ini. Kalau Pemerintah berniat menyalurkan BOS lewat APBD, maka Kemerdiknas harus melakukan sinkronisasi dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006. Sehingga akan terjadi harmonisasi program antar lembaga negara. 

Drs. Adi Prasetyo, SH. MPd (Ketua PGRI Kab. Semarang)

Posting Komentar untuk "Bos Lewat APBD, Efektifkah?"