MEWUJUDKAN SPMB UNTUK SEMUA



(Artikel ini telah tayang di SUARA MERDEKA tanggal 8 Mei 2025)

MEWUJUDKAN SPMB UNTUK SEMUA

Oleh : Adi Prasetyo

Lima bulan jelang tahun ajaran 2025/2026 Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Muk’ti, M.pd, Melakukan perubahan atas kebijakan Penerimaan peserta didik baru ( PPDB ). Melalui Permendikdasmen no 03 tahun 2025 tentang SISTEM Penerimaan Murid Baru, pemerintah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ). Respon publikpun beragam. Ada yang menyatakan, adalah hal biasa, bila ganti menteri ganti kebijakan. Namun tidak sedikit yang berpendapat, perlunya dilakukan evaluasi terhadap kebijakan PPDB, sebab faktanya memang proses PPDB selalu diwarnai dengan masalah setiap tahunnya. Orang tuapun berharap SPMB bisa memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka, bukan hanya sekedar penebar harapan palsu.

Tahun 2025 menjadi tahun yan ke 80  negeri ini melaksanakan penerimaan siswa baru sejak merdeka. Namun, meski sudah 79 kali melaksanakan PPDB, nampaknya hampir bisa dipastikan penyelenggaraannya selalu dirundung masalah.Yang selalu terjadi tiap tahun adalah, kurangnya daya tampung semua sekolah negeri untuk semua jenjang. Pemalsuan dokumen, sertifikat, dan sejenisnya menjadi fenomena menarik akhir akhir ini. 

PERUBAHAN MENDASAR

Melalui Prmendikdasmen no 3 Tahun 2025, pemerintah memastikan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. 

Salah satu perubahan besar dalam peraturan ini adalah penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili. Filosofi perubahan ini berfokus pada pendekatan rayonisasi yang memastikan setiap calon murid mendapatkan akses pendidikan di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya, meskipun memungkinkan bagi murid untuk bersekolah  lintas propinsi.


Mulai tahun ajaran 2025/2026 Jalur zonasi akhirnya disempurnakan menjadi jalur domisili. Sehhingga jalur penerimaan Murid baru meliputiJalur Domisili; Jalur Afirmasi; Jalur Prestasi; dan  Jalur Mutasi. Jalur Domisili menggantikan sistem zonasi, seleksi didasarkan pada wilayah administrasi tempat tinggal murid, bukan sekadar jarak ke sekolah. Adapun jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur Prestasi untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Akhirnya jalur Mutasi oleh pemerintah diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan anak guru.

Karena sekarang ini urusan pendidikan menjadi urusan wajib dan menjadi kewenangan daerah dengan demikian pemerintah Daerahlah yang  menetapkan persentase jalur penerimaan Murid baru. Permendikdasmen 03/2025 memutuskan persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar paling sedikit 70% untuk SD; 40% untuk SMP; dan 30% untuk SMA. 

Kemudian persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar paling sedikit 15% untuk SD, 20% bagi SMP, dan 30% untuk SMA. 

Selanjutnya persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar paling sedikit 25% untuk SMP; dan 30% untuk SMA. Dan yang terakhir  persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% untuk SD, SMP, dan SMA.  

Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid. Sedangkan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitunpotensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas. 

Untuk mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, pemerintah Daerah wajib menyediakan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring. 

Penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru harus disajikan secara realtime, dan terintegrasi paling sedikit dengan data pada Aplikasi Dapodik, data pendidikan yang dikelola oleh Kementrian Agama, data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Kementrian Sosial  dan data kependudukan yang dikelola oleh Kemendagri.

Guna meminimalisasi dampak negatif jalur domisili, dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru Pemerintah Daerah harus melakukan penghitungan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon Murid; dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan. 

Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan, pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota. 

Panitia penerimaan Murid baru tingkat sekolah melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran. Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.   

Seleksi calon Murid kelas 1SD didasarkan pada persyaratan usia, tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui jumlah kuota, seleksi dilakukan dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. 

Jika calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah ; dan usia. 

Saat calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademi, kjarak tempat tinggal terdekat ke sekolah; dan, usia. 

Bila calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan sekolah.  

Ketika calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas hasil pembobotan atas prestasi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. 

Apabila calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. 

Seandainya terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi. 

Agar SPMB tahun 2025 dapat memnuhi harapan semua pihak, maka perlu dilakukan upaya upaya yang sangat sistemik. Diawali dengan perencanaan dan Sosialisasi yang Lebih Awal sebelum pelaksanaan dengan menggunakan berbagai saluran (website resmi, media sosial, sekolah, dan RT/RW) agar menjangkau semua kalangan. 

Pada saat diputuskan pemanfaatan Teknologi Digital maka sebaiknya menggunakan sistem pendaftaran online terintegrasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi pdan harus memanfaatkan sistem yang tahan beban tinggi dan menyediakan fitur real-time tracking. Kemudian publikasikan hasil seleksi dan kuota secara terbuka dan mudah diakses dengan menyediakan kanal pengaduan daring dan luring yang responsif dan transparan.  Yang tidak kalah penting, adalah melakukan pelatihan  operator sekolah dan berikan panduan teknis lengkap, dan bila perlu  sediakan helpdesk online dan offline selama masa pendaftaran untuk masyarakat. 


Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd, Pengurus PGRI Propinsi Jawa Tengah, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Semarang..



Posting Komentar untuk "MEWUJUDKAN SPMB UNTUK SEMUA"