Evaluasi Uji Awal Sertifikasi
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 15 Maret 2011)
Pada tanggal 25 Februari, Kemendikbud menyelenggarakan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru calon peserta sertifikasi 2012 secara nasional dan rencananya hasilnya akan diumumkan tanggal 18 Maret. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini pelaksanaan sertifikasi, mengalami perubahan yang signifikan, baik dari sisi substansi akademiknya maupun proses penetapan peserta. Perubahan pada proses penetapan peserta, ditandai perangkingan oleh system yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, serta usia menjadi criteria utama perangkingan. Selain itu perangkingan tidak lagi dikelompokan menurut jenjang pendididikan dan status kepegawaian.
Sedangkan perubahan substansi akademik ditandai dengan dilaksanakannya Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti PLPG. Sejak bergulir tahun 2007, pelaksanaan sertifikasi selalu diperbaiki. UKA adalah “produk perbaikan” tahun ini.
Dilihat dari komponen peserta, materi UKA, dan dasar hukumnya, ada beberapa hal yang perlu di kritisi.
Tahun ini penetapan urutan (ranking) peserta sertifikasi, kriteria utamanya adalah usia. Mereka yang berusia lebih tua, menempati rangking lebih baik dari usia dibawahnya. Hasilnya, sertifikasi tahun ini, di dominasi guru yang berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal 25 tahun. Dengan masa kerja tersebut, patutkah kita menilai mereka tidak memiliki kompetensi ? Baik kompetensi social,kepribadian,paedagogik,maupun profesional. Meski dari sisi kualifikasi, mereka tidak memiliki kualifikasi sarjana, tidak berarti kompetensi mereka kalah jika di bandingkan dengan mereka yang berkualifikasi sarjana. Jika seorang guru yang memiliki masa kerja 25 tahun, dan sudah meluluskan ratusan siswa serta melahirkan siswa yang berprestasi, akhirnya tidak bisa sertifikasi karena tidak lulus UKA, sangat wajar jika guru melalui organisasi profesi meminta pada pemerintah agar UKA ditiadakan.
Dari sisi materi soal UKA, sebagian peserta mengeluhkan soal yang relative sulit. Meski sebenarnya pembuat soal sudah mencoba menyiapkan soal dengan kategori soal sulit, soal sedang dan soal mudah. Namun nuansa bahwa soal UKA di buat dalam format analisa sintesa tingkat tinggi, dengan pemahaman yang komprehensif dalam menelaah soal, tetap tidak bisa di hindari. Sementara waktu yang disediakan untuk menyelesaikan soal relative sangat terbatas. Pada sisi yang lain, peserta yang berusia diatas 50 tahun, pada umumnya tidak memiliki kemampuan membaca dan memahami soal dengan format analisa sintesa tingkat tinggi. Hal ini disebabkankan, selama ini pemerintah dan pemda kurang memperhatikan kegiatan pembinaan kompetensi guru, baik dalam bentuk workshop dan training of trainers. Akibatnya, banyak guru tua yang merasa tertekan karena tidak mampu menjawab ujian seperti itu.
Pemerintah dan pemda, memang mengalokasikan anggaran minimal 20% untuk bidang pendidikan. Namun jumlah itu termasuk gaji. Sehingga untuk belanja kegiatan diluar gaji, jumlahnya kurang dari 20%. Kondisi ini diperparah dengan fakta, bahwa mereka lebih mengutamakan pembangunan sarana/prasarana pendidikan. Mulai dari rehab ruang kelas, ruang belajar lain, dan pembangunan unit sekolah baru. Banyak pemda yang sama sekali tidak mengalokasikan dana untuk melakukan kegiatan pembinaan kompetensi guru.
Dari sisi yuridis, pelaksanaan UKA tidak sesuai dengan PP 74/2008 tentang GURU. Pada pasal 12 disebutkan bahwa uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan 10 komponen, mulai dari komponen kualifikasi akademik,pendidikan dan pelatiha,pengalaman mengajar, sampai komponen penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan. Jika tidak lulus uji kompetensi melalui portofolio, maka ybs dapat mengikuti PLPG.
Jadi undang undang tidak mengenal Uji Kompetensi Awal, sebagai syarat untuk ikut program sertifikasi melalui pola PLPG.
Berdasarkan uraian diatas, pemerintah diharapkan meninjau kembali pelaksanaan UKA, dan mempertimbangkan saran, masukan, serta aspirasi yang berkembang.
(Drs. Adi Prasetyo, SH,M.Pd. Ketua PGRI Kabupaten Semarang.)
Posting Komentar untuk "Evaluasi Uji Awal Sertifikasi"
Posting Komentar