Perlunya Payung Hukum Untuk SPI
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 15 Juli 2011)
Setiap memasuki tahun pelajaran baru, yang ditandai dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) selalu menjadi pro kontra. Sekolah selalu berada pada posisi terpojok. Stigma sebagai lembaga yang korup, dan tidak mematuhi regulasi yang ada, adalah realitas yang harus di hadapi sekolah. Belum lagi ancaman untuk memPTUNkan sekolah, menjadi beban psikologis bagi sekolah.
Masalah ini selalu tidak pernah tuntas alias ngambang. Begitu mulai masuk sekolah, maka masalah ini hilang dengan sendirinya, dan muncul kembali tahun pelajaran berikutnya. Tanpa ada kepastian siapa yang bersalah.
Sekolah dan “civitas academica”nya betul betul dirugikan dengan kondisi ini. Energi sekolah terbuang percuma. Tidak jarang, isu ini menjadi komoditas politik, untuk kepentingan tertentu.
Sudah saatnya masyarakat mendapatkan ”aufklarung (pencerahan)” tentang sekolah. Dengan pencerahan ini, masyarakat akan memahami peran dan tanggung jawab sekolah, serta kewenangannya. Sehingga tidak akan ada lagi pikiran pikiran yang sesat tentang sekolah.
PAYUNG HUKUM
Dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerntah menetapkan PP no 19 th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur mengenai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di negeri ini. Ada sekitar 8 standar yang diatur. Mulai dari standar isi,standarproses, sampai standar pembiayaan. Terkait dengan standar pembiayaan, pemerintah menerbitkan PP no 48 th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa dana pendidikan merupakan sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan serta menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemda dan masyarakat. Sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan memiliki banyak keterbatasan dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Hal ini akibat Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditetapkan, tidak semuanya dapat dinikmati sekolah. Baik dilhat dari komponen tenaga pendidik maupun sarana prasarananya. Memang pada jenjang pendidikan dasar, sudah memperoleh BOS. Tetapi keterbatasan dan kekurangan sarana pendidikan, tidak semuanya dapat di cover oleh BOS. Sementara alokasi pemerintah untuk menyelesaikan kendala ini juga terbatas. Sekolah harus berpikir dengan keras, agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Upaya keras ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Dalam APBS ini dapat diketahui semua program sekolah lengkap dengan sumber dananya. APBS dalam penyusunannya melibatkan semua komponen sekolah termasuk Komite Sekolah. Jadi sangat demokratis dan transparan. Karena APBS tidak mampu dipenuhi pemerintah, maka SPI menjadi salah satu solusi.
Jadi SPI lahir melalui proses yang panjang serta memiliki latar belakang filosofis dan yuridis yang kuat. Selain itu jauh dari aroma korupsi.
Pada sisi yang lain PP no 17 th 2010 tentang Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengisyaratkan bahwa harus dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat sesuai kewenangannya. Jika dananya bersumber dari kabupaten/kota, maka akan ditangani oleh Inspektorat Kabupaten/kota. Jika propinsi, oleh Inspektorat Propinsi. Demikian pula, jika dananya bersumber dari kementrian maka akan di awasi oleh inspektorat kementrian. Selain itu masyarakat juga diberi kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah.
Jadi jelas, bahwa kekhawatiran masyarakat, terhadap penyimpangan di sekolah, utamanya terkait dengan pengelolaan keuangan, tidak perlu terjadi. Semua proses dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sedangkan penggunaannya selalu diawasi oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sudah saatnya SPI yang legal and legitimed ini memperoleh dukungan masyarakat. Ditingkat kabupaten/kota, SPI perlu mendapatkan payung hukum. Pada wilayah ini, produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat adalah Peraturan Daerah (Perda). Agar Perda ini efektif, maka dalam penyusunannya, sekolah perlu diikutsertakan secara aktif. Sehingga aspirasi sekolah betul betul terwadahi dalam sebuah produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dalam nenetapkan SPI. Jika ini bisa dilakukan, maka upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan akan dapat segera tercapai.
--Drs. Adi Prasetyo, SH,M.Pd. Ketua PGRI Kabupaten Semarang.
Posting Komentar untuk "Perlunya Payung Hukum Untuk SPI"
Posting Komentar