FRIKSI REVISI REGULASI PENDIDIKAN
(Artikel ini telah tayang di SUARA MERDEKA tanggal 24 April 2026 )
Oleh : Adi Prasetyo
Rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU Sisdiknas sebenarnya sudah pernah diajukan pada masa Mas Nadiem Makarim. Namun keinginan itu mendapat penolakan dari berbagai pihak. Diantaranya PGRI, yang dengan gigih menolak upaya itu.
Meski pernah ditolak, rezim yang sekarang tidak hanya ingin melakukan revisi, tapi pemerintah justru membawa ambisi besar, menyatukan dan menyederhanakan tiga undang-undang pendidikan menjadi satu, menggunakan konsep Omnibuslaw.
Secara sederhana, Omnibus Law adalah undang-undang yang mengubah atau mencabut beberapa Undang Undang sekaligus dalam satu regulasi besar. Dengan kata lain, satu undang-undang sapu jagat ini dipakai pemerintah untuk menyederhanakan banyak aturan yang sebelumnya tersebar di berbagai UU.
EVALUASI REGULASI DAN NASKAH AKADEMIK
Jika kita mencermati perjalanan Undang Undang Sisidiknas selama lebih dari 20 tahun, Ada beberapa hal yang perlu kita simak bersama, terutama beririsan dengan kewenangan pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
UU Sisdiknas lahir setelah Konsep Otonomi daerah dilaksanakan. Bidang Pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomkan pada pemerintah daerah. Pengelolaan man, money and material diserahkan kepada pemrintah daerah. Namun meski UU sudahh mengamanatkan bidang pendidikan menjadi urusan wajib daerah, namun ternyata UU sisdiknas masih memberi wewenang pemerintah pusat untuk mengelola Kurikulum.
Tidak hanya itu, tata kelola guru dan kepala sekolah juga tidak sepenuhnya diselesaikan oleh kab/kot sebagaimana amanat otonomi daerah. Bahkan regulasi terakhir Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah malah semakin mennegaskan intervensi pemerinntah pusat dalam rekrutmen kepala sekolah. Hal ini berpotensi memperbesar kontrol pemerintah pusat dengan mengaburkan peran pemerintah daerah. Padahal otonomi daerah menuntut pembagian kewenangan yang jelas. Apabila tidak diatur tegas, implementasi bisa menimbulkan konflik kewenangan dan kebingungan birokrasi.
Mencermati naskah akademis yang ada, nampak terlihat pembagian kewenangan antara pusat dan daerah masih kabur. Salah satu titik rawan RUU ini adalah ketidakjelasan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi pendidikan mestinya memberi ruang bagi daerah untuk berinovasi, bukan justru mempertebal birokrasi. Banyak pasal berpotensi memusatkan kembali kendali ke pusat, termasuk urusan guru dan kurikulum, padahal otonomi daerah sudah berjalan dua dekade lebih.
Yang mengkhawatirkan,RUU ini berpotensi memperkuat sentralisasi kebijakan pendidikan, sementara semangat otonomi daerah justru menuntut desentralisasi yang adaptif. Jika batas tanggung jawab tidak ditegaskan, implementasi di lapangan akan membingungkan dan menambah beban birokrasi.
Berniat menyederhanakan, RUU ini justru berisiko menambah kebingungan. Ada banyak pasal yang berpotensi tumpang tindih dengan UU Guru dan Dosen, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU ASN. Secara umum maupun khusus, naskah akademik belum menunjukkan kajian empiris yang kuat tentang mengapa tiga undang-undang pendidikan sebelumnya perlu diganti. Evaluasi implementasi UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, dan UU Pendidikan Tinggi 2012 nyaris tidak muncul.
Pada sisi yang lain, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur secara tegas Batas usia pensiun guru. Hal ini tercantum dalam pasal 30 UUGD yang bunyinya Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60. Jika kita melihat Naskah Akademis yang sudah beredar, maka kita tidak melihat bahwa Batas Usia Pensiun Guru masuk dalam pembahasan Revisi UUUGD dan Sisdiknas. Artinya, kedepan, Batas Usia Pensiun guru tidak lagi pada usia 60 tahun. Apabila hal ini betul betul terjadi, maka akan menimbulkan keresahan dikalangan guru.
Berkaitan dengan implementasi mandatory spending minimal 20% anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UU 23 tahun 2002, pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan.
Pada tingkat pusat angka minimal 20 % harus dinikmati bersama dengan pendidikan kedinasan, dimana hampir setiap kementrian memiliki pendidikan kedinasan. Sementara pada level prop/kab/kot angka 20 %, komponen gaji guru termasu didalam angka 20%.
Dengan kata lain, pada tingkat pusat dari angka minimal 20%, kemendikdasmen menerima alokasi belanja yang tidak signifikan.
Sedangkan bagi prop/kab/kot kewajiban memenuhi angka minimal 20% untuk belanja pendidikan, dengan memasukkan gaji dalam bagian 20%, maka dapat dipastikan jumlah belanjanya akan langsung melampaui angka minimal 20% yang dipersyaratkan UU.
Yang menarik, masuknya RUU ini ke Prolegnas dengan tempo cepat menimbulkan kesan dipaksakan. Padahal revisi sistem pendidikan nasional seharusnya berlandaskan visi jangka panjang, bukan sekadar penyatuan undang-undang.
Sejatinya, pendidikan adalah agenda jangka panjang, sehingga Diperlukan roadmap nasional yang jelas, visi pendidikan 2045, arah kurikulum, dan reformasi kelembagaan.
Nampaknya naskah akademik RUU Sisdiknas terbaru memperlihatkan ambisi besar menyatukan regulasi pendidikan, tetapi kelemahan metodologis, minimnya partisipasi, serta ancaman terhadap hak-hak guru dan keragaman pendidikan justru membuatnya rawand digugat. Tanpa perbaikan mendasar, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi produk hukum terburu-buru yang menambah masalah baru.
Dikalangan stake holder pendidikan, sebagian merasa penyusunan naskah akademis dinilai rendah legitimasinya karena belum melibatkan publik secara luas. Suara organisasi guru, perguruan tinggi penyedia tenaga pendidik, serta komunitas pendidikan nonformal dan keagamaan kurang terakomodasi. Dengan kata lain, proses penyusunannya minim partisipasi publik. Padahal pendidikan adalah urusan publik, bukan urusan birokrasi semata. Ketertutupan proses ini menimbulkan kesan bahwa arah perubahan bukan dikendalikan kepentingan pendidikan jangka panjang.
Sesungguhnya RUU Sisdiknas memiliki potensi besar untuk memperbarui sistem pendidikan nasional, tetapi tanpa perbaikan mendasar terhadap basis ilmiah, partisipasi publik, dan perlindungan profesi guru, ia berisiko menjadi instrumen birokrasi yang kehilangan roh pendidikan itu sendiri.
RUU ini tampaknya ingin mengatur segalanya dari pusat — mulai dari kurikulum, guru, sampai urusan penilaian. Padahal, otonomi daerah sudah berjalan dua dekade. Jangankan memperkuat inovasi lokal, rancangan ini justru membuka jalan bagi kontrol pusat yang makin besar. Kalau semuanya harus dikendalikan dari Jakarta, akan berpotensi melemahkan keberadaan Dinas Pendidikan di daerah.
Akhirnya publikpun berharap, pembahasan RUU Sisdiknas semestinya tidak dilakukan terburu-buru. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog nasional yang jujur, partisipatif, dan berbasis riset.
Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Pengurus PGRI Prop. Jawa Tengah, Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang.

Posting Komentar untuk "FRIKSI REVISI REGULASI PENDIDIKAN "
Posting Komentar