KETIKA KAMPUS TAK LAGI AMAN

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 6 Juni 2026

Terungkapnya kekerasan seksual oleh 7 dosen di UPN Yogyakarta kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia. UPN-pun gerak cepat dengan menonaktifkan 4 dosen dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi selama 2 Tahun, 1 dosen dinonaktifkan selama 1 tahun dan 1 orang diberhentikan sebagai dosen, karena merupakan seorang recidivis dalam kasus yang sama. Sementara yang 1 lagi dikembalikan ke satuan administrasi pangkalnya. UPN yakin mereka telah melanggar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mungkinkah kasus di UPN Yogyakarta adalah sebuah fenomena gunung es ? Biarlah sejarah yang akan menjawabnya.

Kekerasan seksual di kampus bukanlah persoalan baru. Banyak kasus terjadi secara tersembunyi karena korban takut melapor, khawatir mengalami stigma sosial, tidak dipercaya, atau bahkan takut terhadap ancaman akademik dari pelaku yang memiliki posisi kuasa. Relasi kuasa menjadi faktor penting dalam banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, misalnya antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, atau pihak organisasi kemahasiswaan terhadap anggota baru.

Selain itu, budaya patriarki dan budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih kuat di lingkungan masyarakat. Budaya patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan dalam kehidupan masyarakat dan sering kali melahirkan ketidakadilan gender, diskriminasi, hingga kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan Victim blaming adalah sikap menyalahkan korban atas kekerasan, pelecehan, atau musibah yang dialaminya. Misalnya, korban pelecehan seksual disalahkan karena pakaian, perilaku, atau keberadaannya di suatu tempat. Korban sering ditanya mengenai pakaian, perilaku, waktu kejadian, atau dianggap sebagai pihak yang memancing tindakan pelaku, padahal yang sepenuhnya bertanggung jawab adalah pelaku. Cara pandang tersebut banyak dikritik, karena mengaburkan kesalahan pelaku dan justru membuat korban mengalami trauma berlapis. Dalam banyak kasus, korban akhirnya memilih diam karena merasa tidak akan memperoleh keadilan.

TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Sejatinya,kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis, sosial, akademik, bahkan masa depan korban. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi diri justru dapat berubah menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut dan trauma apabila tindak kekerasan seksual tidak dicegah dan ditangani dengan baik.

Sebenarnya, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Banyak bentuk lain yang sering dianggap sepele padahal termasuk tindakan kekerasan seksual, seperti komentar bernuansa seksual, siulan, candaan yang melecehkan tubuh seseorang, penyebaran foto tanpa izin, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan hubungan, intimidasi seksual, hingga ancaman yang berkaitan dengan aktivitas seksual. Karena dianggap “hal biasa”, banyak korban akhirnya memilih diam karena takut disalahkan, malu, atau khawatir mendapatkan stigma dari lingkungan sekitar.

Yang menyedihkan, korban kekerasan seksual sering mengalami dampak psikologis sangat berat, seperti trauma, kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, kesulitan berkonsentrasi, bahkan keinginan untuk mengundurkan diri dari kampus. Dalam beberapa kasus, korban juga mengalami tekanan sosial karena tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Oleh sebab itu, diharapkan bagi seluruh sivitas akademika untuk memahami bahwa korban harus dilindungi dan didukung, bukan justru dihakimi atau dipersalahkan.

Pada sisi lain, masih ada perguruan tinggi yang belum memiliki standar operasional prosedur secara tegas dan jelasmengenai pelaporan, pendampingan korban, investigasi, maupun sanksi terhadap pelaku. Akibatnya, penanganan kasus sering tidak transparan dan lebih mengutamakan nama baik institusi daripada keselamatan korban. Beberapa kampus bahkan cenderung menyelesaikan kasus secara informal atau damai tanpa mempertimbangkan kebutuhan pemulihan korban.

Selanjutnya, upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus harus dilakukan secara menyeluruh. Kampus perlu membangun budaya saling menghormati, menjunjung tinggi kesetaraan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Pendidikan dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual perlu diberikan secara rutin agar mahasiswa dan seluruh warga kampus memahami batasan perilaku, konsep persetujuan (consent), serta mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus kekerasan seksual.

Yang tidak kalah penting, perguruan tinggi juga harus memiliki sistem penanganan secara jelas, cepat, berpihak kepada korban, dan menjamin kerahasiaan identitas korban. Kehadiran satuan tugas atau lembaga penanganan kekerasan seksual menjadi penting agar korban memiliki tempat aman untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis. Penanganan berkeadilan, tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban.

Dengan demikian, seluruh elemen kampus memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah dan melawan kekerasan seksual. Mahasiswa perlu berani membangun budaya saling menjaga dan menghormati. Dosen dan tenaga kependidikan harus menjadi teladan dalam menciptakan relasi yang sehat dan profesional. Sementara institusi kampus harus menunjukkan komitmen nyata melalui kebijakan, edukasi, dan perlindungan terhadap korban. Berbekal kesadaran kolektif dan kerja sama seluruh sivitas akademika, kampus diharapkan dapat menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Masyarakatpun berharap kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu membangun sistem pencegahan yang komprehensif, seperti:pendidikan kesetaraan gender, sosialisasi anti kekerasan seksual, pembentukan unit layanan pengaduan, penyediaan konselor dan pendamping korban, mekanisme investigasi independen, serta aturan yang jelas mengenai sanksi.

Yang patut mendapat perhatian, pencegahan tidak cukup hanya melalui seminar atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan institusional yang nyata dan berpihak kepada korban, serta perlunya keberanian sivitas akademika untuk menciptakan budaya kampus yang suportif terhadap korban. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan kampus diharapkan tidak menormalisasi candaan seksual, perundungan berbasis gender, maupun praktik relasi kuasa yang abusif. Solidaritas sosial dan keberpihakan terhadap korban dipandang sebagai langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sudah saatnya, pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual bukan hanya tugas korban atau kelompok perempuan semata, melainkan tanggung jawab bersama. Kampus sebagai ruang intelektual harus menjadi pelopor terciptanya lingkungan yang aman, setara, dan menghormati martabat manusia.

Akhirnya, reformasi harus terus di gelorakan melalui regulasi yang lebih kuat, kesadaran publik yang meningkat, serta keberanian korban untuk bersuara sehingga mendorong perubahan budaya dan sistem penanganan kekerasan seksual di Indonesia.


Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Pengurus PGRI Propinsi Jawa Tengah, Alumni Pasca Sarjana Unnes Semarang.

Posting Komentar untuk "KETIKA KAMPUS TAK LAGI AMAN"