GURU HONORER, RIWAYATMU KINI

(Artikel ini telah tayang di SUARA MERDEKA tanggal 15 Mei 2026 )

Oleh : Adi Prasetyo 

Penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 yang menetapkan guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik hanya dapat ditugaskan mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026 telah menimbulkan polemik. Banyak guru honorer merasa cemas karena belum seluruhnya diangkat menjadi ASN atau PPPK.  

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang secara bertahap menghapus status honorer di instansi pemerintah.  

Sejumlah sekolah masih sangat bergantung pada guru honorer. Ada sekolah yang jumlah guru ASN-nya terbatas sehingga mata pelajaran tertentu hanya dapat berjalan karena adanya guru honorer. Kepala sekolah mengaku bingung jika aturan itu benar-benar diterapkan tanpa solusi pengganti. Mereka khawatir proses belajar mengajar akan terganggu karena kekurangan tenaga pendidik.   

Yang menyedihkan,ribuan guru honorer telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun dengan penghasilan minim. Sebagian guru honorer menerima honor sangat rendah, bahkan ada yang di bawah upah minimum daerah. Namun ironisnya, banyak dari mereka justru memegang jam mengajar terbanyak di sekolah. kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan sistem pendidikan terhadap tenaga kerja murah. 

Selain itu, ada yang setiap hari harus menempuh perjalanan jauh demi tetap mengajar.  

Di beberapa sekolah, guru honorer justru menjadi tenaga utama karena jumlah ASN sangat terbatas. Ada pula siswa yang mengaku dekat dengan guru honorer mereka karena selama ini guru-guru itulah yang paling aktif mendampingi kegiatan belajar. 

Di sejumlah daerah, guru honorer bahkan menjadi tenaga utama yang menjaga kegiatan belajar tetap berjalan. Bagi murid-murid di sekolah, guru honorer bukan sekadar status pekerjaan. Mereka adalah sosok yang mengajar membaca, menulis, berhitung, mendengarkan keluh kesah siswa, hingga membimbing cita-cita anak-anak 

Salah satu bagian paling menyentuh adalah ketika guru honorer menceritakan bahwa mereka tetap mengajar walaupun honor yang diterima jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Ada guru yang mengaku menerima honor tidak tetap dan sering terlambat cair. Namun tetap bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab terhadap murid-muridnya.Menurutnya,profesi guru bukan sekadar pekerjaan, tetapi bentuk pengabdian. Namun di tengah pengabdian panjang itu, mereka merasa masa depannya belum jelas. 

TANGGUNG JAWAB NEGARA 

Seyogyanya, pemerintah tidak sekadar menghentikan status honorer tanpa solusi nyata. Negara harus tetap menjamin keberlangsungan pendidikan dan nasib para guru yang telah lama mengabdi. Banyak daerah, masih kekurangan guru ASN sehingga keberadaan guru honorer belum bisa sepenuhnya digantikan.  

Persoalan guru honorer bukan sekadar soal administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem mdan masa depan pendidikan nasional. Di balik polemik kebijakan dan aturan birokrasi, ada jutaan siswa yang selama ini dibimbing oleh guru-guru honorer yang terus mengabdi dalam ketidakpastian. 

Bertahun-tahun sekolah negeri berkembang dengan ketergantungan terhadap guru honorer. Negara sebenarnya belum memiliki jumlah guru ASN yang cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh sekolah, karena itu, guru honorer selama ini menjadi “penyangga utama” agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. 

Kebijakan penghentian status honorer dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar apabila tidak dibarengi percepatan pengangkatan ASN atau PPPK. persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan birokrasi kepegawaian. pemerintah harus melihat realitas di lapangan bahwa banyak sekolah masih kekurangan guru tetap. Negara tidak seharusnya memandang mereka sekadar sebagai tenaga kontrak sementara, sebab mereka telah menjalankan fungsi utama pendidikan nasional. Pengabdian guru honorer adalah bentuk dedikasi sosial yang selama ini menutup kelemahan distribusi guru ASN. 

Jika penghentian dilakukan terlalu cepat tanpa perencanaan matang, dampaknya dapat langsung dirasakan siswa. Sekolah bisa mengalami kekurangan guru mata pelajaran tertentu, beban kerja guru ASN meningkat, dan kualitas pembelajaran menurun. Pendidikan adalah layanan dasar masyarakat sehingga perubahan kebijakan harus mempertimbangkan stabilitas proses belajar. 

Solusi pemerintah tidak cukup hanya membuka seleksi PPPK secara bertahap. pemerintah wajib membuat skema afirmasi bagi guru honorer lama yang telah memiliki pengalaman panjang mengajar. Pengalaman pengabdian seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam rekrutmen ASN atau PPPK. 

Sejatinya, persoalan guru honorer berkaitan erat dengan kualitas pendidikan nasional. Ketidakpastian status dan kesejahteraan guru dapat memengaruhi motivasi kerja dan stabilitas pembelajaran di sekolah. Pemerintah pusat dan daerah mesti duduk bersama untuk menyusun solusi jangka panjang, bukan hanya kebijakan transisi sementara. 

Karena itulah penyelesaian masalah guru honorer harus dilakukan secara hati-hati, manusiawi, dan tetap mengutamakan kepentingan pendidikan. 

Persoalan guru honorer bukan hanya tentang angka kebutuhan pegawai atau aturan administrasi pemerintahan. Persoalan ini menyangkut manusia-manusia yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk pendidikan anak bangsa. Banyak di antara mereka yang bertahan mengajar bertahun-tahun dengan honor rendah, tanpa jaminan masa depan yang jelas. 

Negara ingin menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan profesional melalui penghapusan tenaga honorer, tetapi pada saat yang sama banyak sekolah negeri masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer. 

Karena itu, polemik guru honorer pada akhirnya tidak hanya menyangkut nasib tenaga pendidik, tetapi juga masa depan pendidikan generasi muda Indonesia. 

Pemerintah memang memiliki tanggung jawab memperbaiki tata kelola ASN, namun penyelesaiannya harus tetap memperhatikan nilai keadilan dan kemanusiaan. Para guru honorer yang telah lama mengabdi tidak boleh ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian solusi. 

Di tengah perubahan kebijakan dan perdebatan birokrasi, para guru honorer tetap menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Sebab bagi mereka, mengajar bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian yang selama ini dijalani dalam kesederhanaan dan ketidakpastian. 

Penataan ASN memang diperlukan, tetapi pemerintah tidak boleh mengorbankan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi. 

guru honorer selama ini menjadi “penyangga utama” operasional sekolah. solusi terbaik bukan memberhentikan guru honorer, melainkan mempercepat pengangkatan melalui jalur PPPK dengan mekanisme yang lebih sederhana dan adil. 

Sangat disayangkan, jika penghapusan status honorer berujung pada pemutusan kerja massal. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral terhadap guru yang sudah mengajar bertahun-tahun dengan honor rendah. pemerintah Harus memastikan seluruh guru honorer mendapat jalur transisi yang jelas menuju PPPK atau skema resmi lainnya. 

Akar persoalan sebenarnya sudah berlangsung lama, yakni perekrutan guru honorer terus dilakukan karena kebutuhan sekolah tidak diimbangi pengangkatan ASN tetap. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah sama-sama perlu bertanggung jawab menyelesaikan masalah secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti nomenklatur status pegawai. 

Akhirnya, penataan sistem ASN memang penting, tetapi pendidikan tidak boleh terganggu,pemerintah harus memastikan tidak ada guru yang kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba dan tidak ada sekolah yang kekurangan tenaga pengajar akibat kebijakan tersebut.  

Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Pengurus PGRI Prop. Jawa Tengah, Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang.

 


Posting Komentar untuk "GURU HONORER, RIWAYATMU KINI "