Harapan Baru Dari Bos
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 01 Desember 2012)
Bantuan Operasional Sekolah merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk menyediakan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS bertujuan untuk membebaskan siswa SD/SMP Negeri dari biaya operasi sekolah kecuali bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional. Selain itu BOS juga bertujuan untuk membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun. Pada sisi yang lain BOS juga diharapkan meringankan beban biaya operasi sekolah swasta. Tahun 2011 BOS dilaksanakan dengan Permendiknas no 37 tahun 2010 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS tahun 2011. Juknis ini mengatur implementasi,organisasi pelaksanaan,prosedur pelaksanaan dan penggunaan,tata tertib pengelolaan program,pedoman pengadaan buku teks pelajaran,monitoring dan pelaporan,serta pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
Besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan, untuk tahun 2011 pertahunnya sebesar:
- SD/ SDLB di Kota Rp. 400.000/ siswa
- SD/ SDLB di Kab Rp. 397.000/ siswa
- SMP/SMPLB/ SMPT di Kota Rp. 575.000/ siswa
- SMP/ SMP L B/ SMPT di Kab Rp. 570.000/ siswa.
Ada 13 kegiatan yang bisa dibiayai dari dana BOS. Mulai dari pembelian/penggandaan buku, pembiayaan penerimaan siswa baru, pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial,pengayaan,olahraga, pramuka,dan sejenisnya,pembiayaan untuk evaluasi,pembelian bahan habis pakai,langganan daya dan jasa,perawatan sekolah,honor gtt/ptt,pengembangan profesi guru,bantuan transport siswa miskin,pengelolaan BOS,pengadaan komputer serta pengadaan alat peraga dan sejenisnya.
Penyalurannya dilakukan tiap triwulan dengan 2 tahap penyaluran. Tahap I dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah(kab/kot).Sedang tahap II dari Kas Umum Daerah ke sekolah.
Meski sudah diatur dengan permendiknas, tidak berarti dalam pelaksanaannya tanpa kendala. Terutama pada tingkat sekolah.Dalam hal penyaluran, pola triwulan ini tidak bias di lakukan sesuai jadwal. B anyak daerah yang terlambat dalam mencairkan dana ke sekolah.Bahkan untuk triwulan IV, baru cair pertengahan desember. Kondisi ini sangat menyulitkan.Karena sekolah harus mencari solusi guna menutup biaya operasional. Keterlambatan ini terjadi karena dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Kab/kot turunnya terlambat. Otomatis dana yang turun ke sekolah dari Kas Umum Daerah juga terlambat.
Pada sisi lain, alokasi maksimal 20% untu honor gtt/ptt makin menyulitkan sekolah. Keterbatasan pemerintah dalam rekrutmen cpns memaksa sekolah untuk mengangkat gtt. Moratorium penerimaan cpns, memperkuat kondisi ini. Pada tingkat SD, banyak gtt yang jumlahnya lebih dari separo dari jumlah guru di sekolah itu.Dengan pembatasan maksimal 20% untuk honor gtt, maka akan berpotensi terjadi PHK terhadap gtt. Lalu siapa yang akan menggantikan tugas gtt? Akhirnya siswalah yang akan menjadi korban.
Besaran dana BOS untuk tiap siswa juga dirasa kurang representatif. Pemerintah menetapkan besaran dana menjadi 2 kategori, yakni kabupaten dan kota.Padahal pada tingkat kabupaten, biaya operasional untuk sekolah di ibukota kabupaten dengan pelosok tentu berbeda. Perlu format baru dalam menetapkan dana BOS.
FORMULA BOS 2012
Keterlambatan pencairan, pembatasan maks 20% untuk honor gtt, serta besaran dana yang kurang representatif, menjadi noktah pada realisasi 2011.
Dari sisi regulasi, program BOS 2012 berbeda dengan 2011. Karena BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu :
- Permenkeu yang mengatur mekanisme penyaluran dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah.
- Permendagri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS didaerah dan mekanisme penyaluran dana dari kas daerah ke sekolah.
- Permendikbud yang mengatur mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Permendikbud no 51/2011 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS TA 2012 menjadi acuan program BOS. Meski diatur dengan 3 Permen, BOS 2012 secara substantif tidak jauh berbeda dari 2011, meski lebih fleksibel. Dalam hal penyaluran, dana dicairkan dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Propinsi. Dari KUD Propinsi langsung dicairkan ke sekolah tanpa lewat KUD Kab/kota. Dengan demikian di harapkan tidak terjadi keterlambatan seperti 2011. Besaran dana BOS 2012 juga mengalami perubahan. Tidak lagi dibedakan antara kabupaten dengan kota, tapi disamakan. Untuk SD/SDLB sebesar Rp 580.000,-/siswa/tahun. Sementara untuk SMP/SMPLB/SMPT.SATAP besarnya Rp 710.000,-/siswa/tahun. Meski sudah lebih baik, tentu akan lebih baik jika besaran penetapan BOS juga mempertimbangkan kategori sekolah. Karena kita mengenal sekolah dengan kategori Sekolah Potensial,Sekolah Standar Nasional,SSN dengan keunggulan lokal, serta Sekolah Bertaraf Internasional.
Terkait dengan honor gtt, kebijakannya tidak berubah. Maksimal 20% dari dana BOS. Keberatan sekolah tentang hal ini, tidak direspon dengan arif oleh pemerintah. Padahal keberadaan gtt/ptt sangat membantu dan dibutuhkan sekolah. Kalau harus dibatasi, maka pemerintah harus segera menghentikan moratorium pengangkatan cpns dan memenuhi kebutuhan guru di sekolah.
Namun demikian, ada yang menarik. Karena BOS memberi kesempatan bagi siswa,ortu,wali yang mampu, untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari ortu siswa ini harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan. Agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah, maka perlu dibuat payung hukum oleh pemkab/pemkot. Payung hukum ini akan mengatur secara lebih operasional pengertian, prosedur/tata cara pemberian sumbanga. Sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik horizontalantara sekolah dan masyarakat.
Semoga BOS 2012 akan memberikan kontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Posting Komentar untuk "Harapan Baru Dari Bos"
Posting Komentar