Kesiapan Implementasi K13

(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 21 Maret 2014)

Untuk kesekian kali, Kemdikbud melakukan penyempurnaan kurikulum. Terakhir, KTSP disempurnakan menjadi Kurikulum 2013 (K 13).

Sosialisasi implementasi K13, sudah mulai dilakukan pertengahan 2012. Menurut rencana implementasi K13 akan dilaksanakan serentak mulai tahun pelajaran 2013/2014 untuk semua jenjang, khususnya kelas rendah. Hal ini diperkuat dengan juknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) th 2013 yang menetapkan bahwa peruntukan  DAK diprioritaskan untuk pengadaan buku k13. Bagi guru, Kepala Sekolah, Pengawas akan mendapatkan pelatihan K13 pada saat liburan.

Semangat, regulasi dan kebijakan Kemendikbud tidak sebanding dengan waktu yang ada sampai tahun pelajaran baru. Mulaialah muncul pro dan kontra mulai dari permasalahan kesiapan guru, kesiapan buku dan hal-hal yang bersifat teknis edukatif di sekolah, menjadi bumbu kritik pedas untuk menarik popularitas. 

Akhirnya, implementasi K13 dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap da terbatas. Sekolah yang menjadi piloting imlementasi K 13 disebut sekolah sasaran. Di Jawa Tengah sekolah sasaran terdiri dari SD 347 dari jumlah SD 19226, SMP 206 dari jumlah 2974, SMA 148 dari jumlah 847, SMK 177 dari jumlah 1429. Namun, penetapan sekolah sasaran ini tidak melibatkan kabupaten/kota maupun provinsi. Semuanya ditetapkan oleh Kemendikbud. Sehingga ada sekolah yang dilihat dari jumlah siswanya, standar sarpras, standar tenaga pendidik, tidak memenuhi syarat justru ditetapkan sebagai sekolah sasaran. Padahal  ada sekolah lain yang  lebih layak. Hal ini menimbulkan disharmonisasi antar sekolah. Ketidaktepatan memilih sekolah sasaran ditambah keterlambatan distribusi buku dan diklat yang tidak mampu mengeksplor dan merubah main-set guru, menjadi penyebab tidak optimalnya piloting K13.

 Menurut rencana tahun 2014/2015 imlementasi K13 serentak dilaksanakan di semua jenjang. Persiapan yang dilakukan Kemendikbud sudah lebih baik dari yang kemarin. Model diklat yang disiapkan, dengan menetapkan instruktur Nasional (InNas) dari sekolah sasaran. Instruktur Nasional dipilih dari guru mapel  yang persyaratan dan dipilih oleh dinas pendidikan kab/kota. Jadi ada legalitas dan legitimasinya. InNas ini lalu didiklat oleh Kemendikbud sesuai dengan mapel yang bersangkutan. Jika lulus, maka InNas akan melatih guru yang sama sebanyak 40 orang. Lembaga yang melatih InNas tidak hanya satu. Setiap satuan pendidikan, diklat InNasnya ditangani lembaga yang berbeda. Jadi InNas yang didiklat oleh lembaga pelatihan, jumlahnya tidak terlalu besar.  Baik untuk InNas maupun maupun sekolah sasaran, diklatnya terpola 72 jam. Sehingga hasilnya akaN lebih optimal. Pada sisi yang lain, keterlambatan distribusi buku diantisipasi dengan menyerahkan pengadaannya kepada sekolah dan dinas pendidikan kab/kota. Untuk buku semester I, dilakukan oleh sekolah dengan dana 5% dari BOS. Sedangkan untuk semester II, dilakukan oleh dinas pendidikan kab/kota, dengan dana DAK. Monev  implementasi K13 dalam bentuk pendampingan melalui cluster. Setiap cluster terdiri dari kurang lebih 5 sekolah. Lewat pendampingan, masalah dan keterbatasan yang dialami oleh sekolah dapat diketahui dan dicarikan solusi dalam cluster. 

Meski demikian imlementasi K 13 secara serentak pada semua satuan pendidikan, SD kelas I,II, IV dan V ; SMP kelas VII dan VIII; SMA/SMK kelas X dan XI, perlu dikaji lagi. Seperti diketahui piloting imlementasi K13 tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan secara terbatas. Bagi sekolah piloting, mereka tinggal melanjutkan implementasi K13. Namun bagi sekolah non piloting, ini akan menyulitkan dan menimbulkan masalah serius. Karena sekolah haris mengimlementasikan K 13 untuk kelas II dan V SD, kelas VIII SMP kelas XI SMA/SMK. Sedangkan pada kelas tersebut mereka masih memakai KTSP pada tahun sebelumnya. Ketika naik kelas, dikelas baru, mereka harus memakai K 13. Padahal antara dua kurikulum tersebut, struktur kurikulumnya berbeda secara signifikan, termasuk pendekatan pembelajaran dan proses penilaiannya. Terjadi penambahan atau penghapusan mapel tertentu. Jika ini dipaksakan, tentu akan ada yang hilang dan ada yang dirugikan. Kemdikbud harus lebih arif untuk mengkaji kebijakan tersebut. Dan waktunya masih cukup. 

Dengan penyempurnaan yang sudah dan akan dilakukan Kemendikbud, implementasi K13 secara serentak akan memenuhi harapan kita semua.

(Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Semarang)

Posting Komentar untuk "Kesiapan Implementasi K13"