ASN Jalan Hati Hati
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 16 November 2022)
Dalam setiap Pemilu dan Pemilihan , netralitas Aparatur Sipil Negara kerap menjadi permasalahan. Undang-undang memang menyebutkan aparatur sipil negara dan juga TNI-Polri diwajibkan bersikap netral. Namun, data menunjukkan masih banyak aparatur sipil negara yang tidak netral. Menurut hasil kajian dari komisi Aparatur Sipil Negara, bentuk pelanggaran netralitas yang seringkali terjadi pada Pemilu dan Pemilihan, antara lain: memakai anggaran pemerintah untuk kampanye terselubung; terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye ; memberikan fasilitas pada peserta pemilu dan pemilihan,seperti memasang baliho atau spanduk; dan lain sebagainya.
Hampir dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan , netralitas Aparatur Sipil Negara selalu menjadi sorotan. Padahal regulasi untuk meneguhkan prinsip netralitas ASN sesungguhnya sudah banyak dan jelas. Namun, dalam praktiknya tak pernah mudah. Prinsip netralitas ASN sangat rawan tercederai. Dalam konteks pemilu dan pemilihan, ketidaknetralan itu kian terasa. Pemanfaatan birokrasi sipil jamak dilakukan. Pelanggaran hukum pun pada akhirnya tidak dapat dihindari.
Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara menyebutkan pada Pilkada serentak tahun 2020, ada 2034 ASN yang dilaporkan melanggar prinsip netralitas. Dari jumlah itu sebanyak 1596 ASN terbukti melakukan pelanggaran. Dan lebih dari 1300 diantaranya telah ditindaklanjuti dan diberikan sanksi. Sementara untu pelaku pelanggaran ASN, justru didominasi jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,1%. Selain itu, 25,5% merupakan jabatan fungsional di ASN. 14,9% adalah administrator, 12% adalah pelaksana, selanjutnya 9% adalah kepala wilayah. Kepala wilayah ini seperti camat dan lurah. Pelanggaran terbanyak terjadi di media sosial yakni sebanyak lebih dari 30%. Karena itu Komisi Aparatur Sipil Negara dan Komisi mbudsman bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memantau aktivitas media sosial dari para ASN. Hanya saja, karena belum ada sanksi yang menimbulkan efek jera, hal ini mengakibatkan pelanggaran terus terjadi. Bahkan dikhawatirkan pelanggaran netralitas yang terjadi pada pemilu 2024 akan lebih besar dan banyak.
Pada sisi yang lain, masih seputar pelanggaran pemilu , Bawaslu mencatat dari sekitar 1600 pelanggaran kampanye yang ditemukan, hampir setengah dari total pelanggaran tersebut dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Pelanggaran tersebut mulai dari menggunakan mobil dinas saat kampanye hingga memberi komentar atau like di laman media sosial. Bawaslu juga mencatat, motivasi latar belakang pelanggaran netralitas ASN bervariasi. 70% diantaranya dilakukan karena terpaksa, 20% karena niat pribadi, dan 10% karena peruntungan.
LUMBUNG SUARA
Secara kuantatif , ASN memang patut jadi incaran. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN pada tahun 2019 ada sekitar 4,28 juta ASN seluruh Indonesia ,dan sekitar 77,4% atau kurang lebih 3,31 juta merupakan ASN instansi daerah. Artinya memang ini menjadi salah satu incaran bagi upaya meraup perolehan suaran maksimal. Belum lagi ditambah jumlah anggota keluarga dari ASN yang juga berpengaruh. Mereka pasti akan berusaha menarik dukungan dari calon pemilih.
ASN jelas menjadi incaran sekaligus lumbung suara yang diperebutkan dan bermakna signifikan bagi pemenangan pemilu dan pemilihan. Posisi ASN yang strategis dalam birokrasi pun kerap dimanfaatkan. Padahal kewajiban untuk netral tersebut sudah diatur berdasarkan undang-undang dan turunannya.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas mengatur soal netralitas ASN dari pengaruh politik. Bahkan tahun 2022 pemerintahpun sudah menerbitkan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN KETUA BADAN PENGAWASPEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN
Ruang lingkup Keputusan Bersama initerdiri atas : a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah; b. bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN; c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;d. tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.
Keputusan Bersama ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negar
Pelanggaran netralitas oleh ASN, harus dianggap sebagai hal yang amat serius karena menerobos sumpah janji jabatandan merupakan salah satu yang harus menjadi perhatian. Karena pelanggaran netralitas yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,bisa jadi juga karena kurang tegasnya penegakan aturan tersebut.
Publikpun menilai sejauh inipelanggaran netralitas ASN, sanksinya sangat ringan hanya peringatan. Tentunya hal ini tidak memberikan efek jera . pemerintah diharapkan bisa lebih tegas supaya ada efek jera. Tidak ada maksud untuk menghukum atau mencari-cari kesalahan ASN, tapi untuk memastikan bahwa pemilu dan pemilihan ini benar-benar berlangsung sebagaimana yang di harapkan.
Sebagai Langkah antisipasi, diharapkan, Bawaslu jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu dan pemilihan, seyogyanya mengingatkan pemerintah daerah dan yang ada di bawah, misalnya melakukan koordinasi bersaman, menyampaikan sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Kalau sudah dilakukan pencegahan namun tidak diindahkan, tinggal ditindak saja. Dan itu adalah kewenangan pemerintah . Bawaslu hanya segera melaporkan dengan bukti awal dengan saksi, kemudian ada penindakan yang tegas supaya memberikan efek jera sehingga pemilu dan pemilihan ini dapat diterima oleh semua lapisan .
Dengan regulasi yang sudah jelas, maka yang terpenting saat ini adalah bagaimana memaksimalkan pengawasan yang ada untuk lebih ketat lagi dan penegakan hukum yang tajam dalam rangka mewujudkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Pengawasan terhadap netralitas ASN harus diefektifkan, diperkuat, dan dipertajam lagi. Karena ini sifatnya serentak. Jadi memang membutuhkan sinergitas. Bawaslu tidak mungkin bisa melakukannya sendiri kalau tidak ada dukungan dari yang lain, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dalam perspektif ini, pengkajian ulang aturan hak pilih ASN dalam pemilihan serentak yang sedang diusulkan DPR saat ini nampaknya menjadi relevan.
Mudah-mudahan apa yang di khawatirkan, ASN terlibat dalam politik praktis tidak lagi terjadi. Karena jangan lupa, ASN memiliki hak berpolitik, tapi semua mengawasi, termasuk masyarakat juga mengawasi
(Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Semarang, Wakil Ketua PGRI Propinsi Jawa Tengah.)
Posting Komentar untuk "ASN Jalan Hati Hati"
Posting Komentar