Linieritas Pengangkatan Menteri
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 29 Desember 2020)
Tahun 2020 diakhiri dengan reshuffle cabinet. Presiden melakukan perombakan cabinet dengan mengganti 6 orang Menteri dalam kabinetnya. Sebenarnya reshuffle adalah hal yang biasa,dan hamper terjadi pada kepemimpinan setiap presiden.Rasanya, tidak ada satu presidenpun yang tidak melakukan resufle pada saat memimpin. Namun reshuffle kali ini agak berbeda dan menimbulkan pro dan kontra. Pemicunya adalah pengangkatan Menteri Kesehatan yang tidak berlatar belakang dokter. Selama ini Menteri Kesehatan selalu berasal dari kalangan dokter.
Ini bukan kali pertama, presiden melakukan hal itu. Sebelumnya,presiden menetapkan menteri Pendidikan yang tidak memiliki pengalaman mengelola Pendidikan. Setelah 1 tahun bertugas, publik bisa menilai kinerja sang Menteri. Ditingkat internasional, Indonesia tidak sendirian. Setidaknya ada 11 negara yang Menteri kesehatannya bukan seorang dokter, yaitu Jepang, Denmark, Australia, Arab Saudi, Inggris, Singapura, Selandia Baru, Jerman, Kanada, Thailand, Belanda. Profesi merekapun beragam, ada insinyur bahkan ada yang wartawan. Program penanganan dan pengelolaan Kesehatan di negara itu juga tidak bisa dianggap remeh meskipun menterinya bukan berlatar belakang medis.
Di Indonesia,legalitas kementrerian dan menterinya diatur berdasarkan UU NO 39 tahun 2008 tentang kementerian negara. Didalam UU itu diatur mulai dari dari pembentukan /jenis kementrian, syarat pengangkatan Menteri, SOTK sampai pemberhentian Menteri. Pembentukan Kementerian dengan mempertimbangkan: efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34. Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, kementrian berfungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Menkes yang dipilih diharapkan adalah orang yang memiliki visi menyehatkan masyarakat. menteri kesehatan harus mengerti konsep kesehatan secara keseluruhan, bukan hanya kesehatan perorangan atau membangun rumah sakit saja. konsep pembangunan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan memang penting, namun belum tentu bisa meningkatkan mutu kesehatan masyarakat. Belajar dari pengalaman, pembangunan yang berpusat pada perbaikan di pelayanan kesehatan saja belum maksimal meningkatkan derajat kesehatan. Selebihnya, faktor yang mempengaruhi peningkatan derajat kesehatan masyarkat bukan terletak dalam pelayanan kesehatansaja , tetapi faktor kemiskinan dan faktor pengetahuan masyarakatikut andil. Karena itu, konsep kesehatan ini harus terintegrasi dengan yang lainnya.
Wilayah Indonesia terdiri dari 50 pulau besar dan 10.000 lebih pulau kecil, sehingga pembangunan rumah sakit di semua wilayah harus dipertimbangkan efisiensinnya. karena selain kekuatan ekonomi masyarakat masih rendah, pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan juga terbatas.
Menteri kesehatan harus bisa diterima oleh kalangan profesi yang berkaitan dengan bidang Kesehatan. Bagaimanapun profesi dokter, bidan, perawat, dan sebagainya adalah mitra menteri kesehatan. Seorang menteri kesehatan perlu memiliki konsep mengatasi problem kesehatan, bukan hanya pada aspek pengobatan, tetapi juga penyehatan. Kesehatan rakyat Indonesia adalah hal yang terpenting karena itulah yang membuat mereka produktif sehingga menguntungkan negara. Bila hanya berfokus pada pembangunan rumah sakit atau penyebaran dokter, itu namanya masih aspek pengobatan. Aspek penyehatan terdiri dari pembuatan kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat sehat, salah satunya kebijakan penanganan pandemi .
Selain itu, Menteri Kesehatan perlu memiliki integritas, tidak korupsi, dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan. Menteri Kesehatan juga harus mampu membuat kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan masa jabatannya, tetapi berkesinambungan, karena didasari oleh pemahaman mendalam soal permasalahan kesehatan di Tanah Air.
UU No 39 Tahun 2008 Ini sebagai sarana kontrol yuridis bagi presiden agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam mengangkat dan memberhentikan menteri. UU tersebut Mendorong pendekatan profesionalitas yang mengedepankan kecakapan kinerja dalam mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai wujud penguatan sistem presidensial, bukan berdasarkan logika sistem parlementer yang engangkat dan memberhentikan menteri atas dasar koalisi.
Dari sisi regulasi tidak ada yang salah dengan pengangkatan menteri. Presiden sudah memutuskan, mari kita beri kesempatan pada mereka untuk menunjukkan kinerjanya.
(Drs. Adi Prasetyo, SH., M.Pd, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Semarang).
Posting Komentar untuk "Linieritas Pengangkatan Menteri"
Posting Komentar