Guru Berstatus P3K, Menyedihkan?



(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 14 Januari 2021)

Dunia keguruan dikejutkan  dengan kesepakatanKemenpan RB dan Kemdikbud , kedepan pengangkatan , guru hanya akan dipenuhi lewat jalur P3K jadi bukan PNS lagi. 

Salah satu alasannya apabila guru berstastus PNS setelah 4 sampai 5 tahun bertugas biasanya ingin berpindah lokasi,hal ini akan menghancurkan system distribusi guru secara nasional. Oleh karena itu sistem ini diubah menjadi P3K. Beberapa negara maju  melakukan hal yang sama dimana jumlah pegawai P3K sekitar 70%-80% dibanding PNS yang hanya 20 % . Penjelasan pemerintah inipun langsung menjadi epicentrum pro dan kontra.Mas Mendikbudpun mengklarifikasi via instragamnya.ia membanta hhal ituk.Meski mengatakan akan tetap mengangkat guru PNS, tapi faktanya tahun ini 1 juta guru hanya akan diangkat lewat jalur P3K.Tak ssatupun diangkat lewat jalur PNS.

Sesuai regulasi,Aparatur Sipil Negara terdiri dari 2 yaitu PNS dan P3K. Hal itu tercantum dalampp UU no5 tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negar.Dalam UU tersebut Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Disebutkan Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

PP managemennyapun  sdah terbit yaitu PP nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS.Sedangkan Managemen P3K diatur dengan PP nomor 49 tahun 2018.


DINAMIKA P3K  

Pegawai ASN bertugas:Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas;cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Pada sisi yang lain,PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASNdimulai dari setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan sampai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan yang sangat tajam antara PNS dan P3K adalah, PNS dapat menduduki semua jenis dan jenjang jabatan. Sementara P3K hanya boleh menduduki jabatan tertentu.Jika PNS berhak atas pensjiun,tidak demikian dengan P3K.Mereka tidak punya jaminan hari tua yang layak.

Salah satu kelemahan P3K lainnya adalah evaluasi P3K setiap tahun.pemerintah langsung bisa mengevaluasi dan memutuskan kontrak kerja ketika dianggap miss dari kepentingan dan kebutuhan pemerintah tanpa diberi pesangon.

Sejak dari awal jalur P3K dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer, bukan untuk menghapus dan menggantikan jalur PNS.UU mengamanatkan bahwa negara wajjib memenuhi kebutuhan guru, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Bagi honorer,kebijakan P3K adalah kompromi yang luar biasa.Sebenarnya mereka tidak mau menerima skema P3K .Ini termasuk opsi yang tidak adil,karena pengabdianya sudah  lama dan selama ini tidak memperoleh hak yang pantas.Status PNS menjadi impian terakhirnya..

Guru butuh kesejahteraan,karir, dan jaminan hari tuajika sudah tidak bekerja lagi.Dan hal ini tidak semuanya bisa dipenuhi lewat P3K.

Selain itu kebijakan ini dampaknya membuat generasi yang  akan datang tidak berminat menjadi guru padahal sekarang,guru sebagai profesi yang banyak diminati.Dan Semuanya  berkat perjuangan PGRI dalam mengawal lahirnya UUGD.

Dibandingkan dengan  negara Asean, Indonesia adalah yang paling rendah kesejahteraannya. Seharusnya sitem manajemen tata kelola gurunya yang diperbaiki, bukan guru yang disalahkan. 

Yang paling  mengerikan apabila di masa yang akan datang,orang-orang terbaik tidak mau menjadi guru lalu kondisi pendidikan akan mengalami degradasi. 

Agar honore tetap termotivasi , Akan lebih baik  jika skema PPPK hanya berlaku pada guru-guru yang usianya 35 tahun sampai 59 tahun.Seleksinyapun dengan mempertimbangkan factor usia dan factor masa kerja honorer. 

Pemerintah harus memastikan jumlah  PNS diperbanyak karena sesungguhnya kebutuhan riil  dari formasi guru sampai 1,3 juta. Dan jumla Itu adalah kebutuhan guru PNS. Kebijakan P3K sebagai skema tunggal lalu menghapus jalur CPNS bagi para guru, harus dipertimbangkan lagi.

Idealnya  PPPK untuk memenuhi jangka pendek sedangkan yang jangka panjang  PNS. Wacana yang hanya menggunakan jalu PPPK dalam rekrutmen guru ini tidak pas dan tidak relevan bagi dunia pendidikan kita di masa yang akan datang.


(Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd. Wakil Ketua  Pengurus Propinsi PGRI Jawa Tengah).


Posting Komentar untuk "Guru Berstatus P3K, Menyedihkan?"