Pergeseran Peran Pengawas Sekolah
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 24 Mei 2021)
Bung Karno pernah mengatakan, agar kita jangan sekali sekali melupakan sejarah. Karena sesungguhnya bangsa yang besar adalah bangsa yang mau belajar dari sejarah. Jangan sampai rakyat apalagi pejabat menjadi Ahistori. Jika melihat sejarah Pendidikan, maka kita akan tahu, bahwa profesi pengawas sudah ada sejak jaman penjajahan. Ia lahir bersamaan dengan pembukaan sekolah di negeri ini. Karena penting dan terhormatnya jabatan ini, maka afirmasipun terus dilakukan pemerintah, baik mengenai pola rekrutmennya, maupun kesejahteraannya. Hanya guru dan kepala sekolah terbaik saja yang bisa mendudukinya. Sebagai mantan guru terbaik, selama menjadi pengawas, mereka masih berhak atas tunjangan profesi.
Dalam rangka memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan, pemerintah menerbitkan PP no 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan, yang berisi kriteria minimal tentang sistem pendidikan sebagai acuan dalam menyiapkan peserta didik bagi perannya di masa datang.
Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Salah satu lingkup SNP adalah Standard Tenaga Kependidikan, ,yang mengatur standarisasi bagi tenaga administrasi, kepala sekolah, pustakawan, laboran, termasuk di dalamnya adalah pengawas sekolah, dengan tugas melakukan pengawasan pada pendidikan formal .
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah, pemerintah telah menetapkan kriteria yang meliputi, berstatus sebagai guru minimal 8 tahun atau kepala sekolah 4 tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi dan memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas, serta lulus seleksi sebagai pengawas(Pasal 39 PP 19 Tahun 2005).
Guna mengoptimalkan peran pengawas, pemerintah juga menerbitkan Permenpan RB no 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya. Di dalamnya diatur ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan. Dan yang pasti, Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan adalah tugas utama pengawas. mulai dari menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, sampai melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Yang tidak kalah pentingnya, ia juga harus melakukan pengembangan profesi, yaitu kegiatan yang dirancang bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan di sekolah.
Sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan Pendidikan, maka pengawas menjadi salah satu jenjang karir yang diharapkan guru PNS. Sedangkan tugas pokoknya meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
Dengan beban kerja Pengawas Sekolah 37,5 jam perminggu, maka ia wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan, yang jumlah sasaran sekolah binaannya berbeda untuk setiap jenjangnya.
Dalam rangka mewujudkan output maupun outcame yang qualified, pengawas wajib menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing serta melatih Guru meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan diharapkan mampu memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara demokratis dan professional, Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan hingga melakukan pembinaan.
Berdasarkan kedua regulasi diatas, dapat dipastikan bahwa pemerintah berkeyakinan jika pengawas memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan sehingga, ditetapkanlah kebijakan kebijakan kepengawasan. Mulai dari syarat dan ketentuan rekrutmen, penjenjangan, tupoksi, kewenangan sampai dengan pengembangan karir dan profesi. Semua diatur secara tegas, jelas dan tersurat secara empiris, eksistensi pengawas sangat dinanti oleh sekolah. Kesulitan Guru secara paedagogik dan professional, kegamangan kepala sekolah saat mengelola sekolah, keraguan operator dan tenaga administrasi menuntaskan dinamika BOS dan DAPODIK, semuanya dapat diselasaikan dengan tuntas melalui kehadiran pengawas. Hampir semua prestasi sekolah selalu diwarnai intervensi pengawas. Pada sisi yang lain tidak bisa dipungkiri, dimata guru dan kepala sekolah, masih ada oknum pengawas yang kinerjanya masih belum optimal. Hal ini menjadi tanggung jawab dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan.
Namun, eksistensi dan peran pengawas akan mengalami pergeseran. Pemerintah telah menerbitkan PP no 57 tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan, dimana frasa pengawas dihilangkan dari peraturan tersebut. Sama sekali tidak dimunculkan, baik tersirat maupun tersurat tentang pengawas.
Dalam pasal 30 PP itu, disebutkan pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan yang dilaksanakan oleh kepala Satuan Pendidikan pemimpin perguruan tinggi, komite sekolah/ madrasah, Pemerintah Pusat /Daerah,.
Yang perlu diingat, pada satuan SMP,SMA/SMK, jenis gurunya adalah guru mapel. Tentu kepala sekolah memiliki keterbatasan ketika melakukan supervisi pada guru, dimana mapelnya berbeda dengan mapel kepala sekolah. Sementara Komite Sekolah merupakan Lembaga independen yang beraktifitas secara part timer. Disamping itu, tidak semua pengurusnya menguasai teknis dan administrasi pendidikan.
Di era otda, birokrasi yang menangani pendidikan sangat beragam. Ada yang memiliki rekam jejak dibidang pendidikan, tetapi tidak jarang pula, yang berasal dari luar pendidikan. tentu bukan hal yang mudah untuk bisa melakukan pengawasan akademik.
Konsekuensi logis pasca penghapusan pengawas adalah reposisi mereka. Secara normatif karena berasal dari guru maka idealnya dtugaskan Kembali sebagai guru. Langkah ini akan membantu mengatasi kekurangan guru diberbagai sekolah. Namun persoalannya tidak semudah itu. Sesuai Permenpan-RB no 16 Tahun 2009 Tentang Jabfung Guru dan angka kreditnya, pada passal 35 disebutkan bahwa batas usia maksimal bagi mereka yang akan diangkat Kembali sebagai guru adalah 51 tahun. Secara faktual, Sebagian besar usianya melebihi 51 tahun. Sehingga tidak memungkinkan diangkat Kembali pada jabatan guru
PengangkatanNadiem Makarim sebagai MENDIKBUD RISTEK memberi secercah asa, merevisi SNP. sehingga frasa pengawas dimasukkan Kembali dalam SNP. Komunikasi dan koordinasi dengan stake holder, termasuk PGRI menjadi keharusan, agar kebijakan itu punya legalitas dan legitimasi.
(Drs. Adi Prasetyo, SH., M.Pd, Pengurus PGRI Propinsi Jawa Tengah).
Posting Komentar untuk "Pergeseran Peran Pengawas Sekolah"
Posting Komentar