Mewujudkan PPDB Untuk Semua



(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 14 juni 2021)

Merk “sekolah favorit” eksistensinya sudah mulai memudar. Dulu, sekolah ini identik dengan input siswanya memiliki kecerdasan diatas rata rata, yang di tandai dengan tingginya nilai UN mereka. Disamping itu, sebagian besar berasal dari klas menengah keatas. Puluhan tahun sekolah ini menjadi incaran masyarakat dari kasta tertentu. Tidak jarang, sekolah ini menampilkan symbol symbol kemapanan dan kemewahan dilingkungan sekolah. Meski demikian, sekolah ini tidak merepresentasikan kondisi dan kualitas sekolah yang ada di negeri ini. Mereka yang tidak cerdas dan berasal dari masyarakat miskin hanya bisa menonton fenomena ini dari kejauhan.

Kerja keras untuk menghapus “sekolah favorit” mulai membuahkan hasil. Kebijakan PPDB melalui jalur zonasi terus disempurnakan. Sebagian masyarakat mengapresiasi jalur zonasi. Berbeda dengan sekolah favorit, yang sangat terdampak dengan kebijakan zonasi, terutama dari sisi input siswa. 

Tahun ini PPDB mulai digelar. Ada yang sudah, sedang dan akan melaksanakan. Kitab sucinya adalah Permendikbud nomor 1 tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dibandingkan dengan sebelumnya, Permen ini telah mengalami metamorfosa. Ia mengakomodir kondisi faktual masyarakat. Pemerintah Propinsi/kabupaten/kota juga sudah menerbitkan produk hukum sebagai acuan penyelenggaraan PPDB diwilayahnya, sesuai dengan Permendikbud.

PPDB dilaksanakan secara: objektif; transparandan, akuntabel. PPDB  dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani siswa dari kelompok gender atau agama tertentu. Calon  siswa baru  kelas  1  SD  harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, Calon siswa baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun  dan telah menyelesaikan kelas 6 SD. Calon siswa baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun serta telah  menyelesaikan kelas  9  SMP. 

Jalur  pendaftaran  PPDB  meliputi: zonasi,  afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Jalur zonasi terdiri atas: SD  paling  sedikit  70% , SMP  paling  sedikit  50%  dan SMA  paling  sedikit  50% . Jalur  afirmasi  paling sedikit 15%. Jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali  paling banyak 5 %. Apabila masih ada sisa dari tiga jalur tersebut, dapat  dibuka jalur  prestasi, tapi hal ini tidak berlaku pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur zonasi diperuntukkan  bagi  mereka yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. PPDB  melalui  jalur  afirmasi  diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas. Jika peserta didik melalui jalur  afirmasi  melampaui  jumlah  kuota  jalur  afirmasi, maka penentuan peserta didik      dilakukan      dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Bagi keluarga miskin wajib menyertakan: bukti  keikutsertaan  peserta  didik  dalam  program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Jalur Perpindahan    tugas    orang    tua/wali    dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan .

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. PPDB  melalui  jalur  prestasi  ditentukan berdasarkan :rapor  yang  dilampirkan  dengan  surat  keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau  prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Rapor  yang dipakai menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik. Sekolah dilarang memungut biaya, melakukan   pungutan   dan/atau   sumbangan yang terkait    dengan    pelaksanaan    PPDB dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku  tertentu  yang  dikaitkan  dengan PPDB.

PPDB dilaksanakan dengan    menggunakan mekanisme daring, sehingga prosesnya dapat dipantau secara real time. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD berdasarkan usia , jarak  tempat  tinggal  terdekat  ke  sekolah. Jika  usia  sama,  maka  penentuan  didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Seleksi kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. 

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.Jika  jarak  tempat  tinggal  sama, maka seleksi menggunakan usia peserta didik yang lebih tua .Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkannilai rapor, prestasi   akademik/non akdemik dan hasil tes bakat/minat. 

Mengantisipasi kendala listrik dan jaringan internet, sekolah wajib melakukan koordinasi dengan penyedia jaringan internet/listrik.Pembentukan satgas  tingkat sekolah akan membantu masyarakat mengatasi hambatan teknis. Yang tidak kalah penting, harus dibuka call centre/layanan pengaduan masyarakat secara daring/luring.Dengan demikian, semua keluhan dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB,mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan daftar ulang dapat diselesaikan secara massive dan terstruktur.PGRI sebagai organisasi yang terbesar dan tersebar, harus berkontribusi maksimal dalam pengawasan pelaksanaan PPDB.

Dari sisi yuridis, regulasi ini sudah memenuhi harapan masyarakat. Siswa dengan prestasi yang biasa biasa saja, namun berdekatan dengan sekolah, maka dia dapat memilih jalur zonasi. Bagi mereka yang masuk masyarakat miskin/penyandang disabilitas, maka jalur afirmasi merealisasikan mimpinya belajar disekolah pilihannya. Orang tua yang tugasnya berpindah pindah, dan berdampak pada Pendidikan anaknya. Jalur perpindahan orang tua, menghilangkan  kekhawatiran mereka. Sedangkan siswa berprestasi dan jauh dari sekolah, jalur prestasi memberi peluang bersekolah sesuai keinginannya.

Jika konsep ini diimplementasikan secara konsisten, sekolah akan menjadi sangat heterogen, utamanya dari aspek siswa, baik dari status sosial maupun intelegensia. Sehingga tidak lagi ada dominasi klas tertentu pada sekolah tertentu.

Dengan input siswa yang berbeda, guru harus melakukan revolusi pembelajaran. Kebeharsilan pembelajaran tidak hanya bertumpu pada input siswa, namun proses pembelajaran juga menjadi salah satu faktor yang signifikan. Guru harus mengelaborasi model pembelajaran, baik luring maupun daring. Ia harus membuktikan pada masyarakat, bahwa guru adalah sosok pembelajar tiada henti. Apalagi momentum Pandemi sekarang ini, telah menyadarkan kita, sesungguhnya guru adalah sosok dan profesi yang tidak akan pernah tergantikan. 

PPDB tanpa kolusi/intervensi, diikuti dengan pemenuhan 8 SNP pada sekolah, akan menghapus diskriminasi Pendidikan, dan mengakselerasi upaya menciptakan SDM unggul.

(Drs. Adi Prasetyo, SH., M.Pd, Pengurus PGRI Propinsi Jawa Tengah, Staff Ahli Bupati Bidang PHP Kab. Semarang).





Posting Komentar untuk "Mewujudkan PPDB Untuk Semua"