PTM Aman Untuk Semua

(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 24 Agustus 2021)

Pemerintah telah menerbitkan SKB 4 mentri tentang panduan pembelajaran tatap muka terbatas. Diantarannya tenaga pendidik telah di vaksin, sekolah wajib menyelenggarakan PTM dengan prokes, PTM dikombinasikan dengan PJJ dan orang tua wali dapat memilih PJJ atau PTM. Kemudian pemerintah setempat wajib menghentikan PTM jika angka kasus covid 19 kembali naik. 

Kebijakan PTM terbatas ini menjadi polimik ditengah lonjakan angka kasus covid 19 di Indonesia. Pembelajaran tatap muka terbatas harus dilaksanakan lantaran masa depan pendidikan Indonesia bergantung dengan sumber daya manusia. Ditambah dengan keluhan guru dan orang tua yang selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Keinginan untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka atau PTM juga didasari terjadinya kenaikan angka anak putus sekolah, pernikahan dini hingga malas belajar ( lost learning), sejak diberlakukannya PJJ terutama dikalangan keluarga tidak mampu. 

Akhirnya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru diputuskan, bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan pada daerah yang masuk wilayah PPKM Level 3, dengan ketentuan jumlah peserta didik dibatasi maksimak 50%, jumlah jam tatap muka dalam satu hari maksimal 2 jam, serta dalam 1 minggu maksimal 3 kali pertemuan. Sedangkan daerah yang masuk PPKM Level 4, dilarang melaksanakan PTM. Di Jateng ada 20 daerah masuk PPKM Level 3 dan 15 daerah masuk PPKM Level 4.

Selama ini PTM masih menjadi unggulan dalam proses pembelajaran . Dalam rangka mengantisipasi agar sekolah tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19 ketika PTM diberlakukan di tengah pandemi, maka perlu dilakukan persiapan dan antisipasi terhadap variabel peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta infra struktur. Karena PTM era pandemi perlu ditangani secara khusus, hati hati dan serius.

Sejatinya, dibukanya kembali sekolah tatap muka tidak hanya berdasarkan karena seluruh guru telah di vaksin. Tetapi juga memperhatikan kesiapan sekolah dalam menggelar pembelajaran tatap muka.

Penyelenggeraan PTM di implementasikan dengan pembatasan dan penyekatan. Diantaranya, penerapan protokol kesehatan secara ketat, larangan pembukaan kantin sekolah, kegiatan ekstrakulikuler ditiadakan sementara dan wajib menghentikan sekolah tatap muka jika ditemukan kasus positif. Dan yang paling penting, opsi tatap muka berada di tangan orang tua murid.

Kemudian yang juga harus diperhatikan adalah masalah transportasi anak sekolah. Anak sekolah ada yang jalan kaki ke sekolah yang jaraknya dekat tapi ada juga yang naik transportasi publik. Transportasi publik juga harus dipastikan bahwa ini juga sudah aman dan bisa memberikan kenyamanan bagi anak sekolah. 

Keberadaan vaksin saat PTM, menjadi kkeharusan yang tidak bisa dihindari. Vaksin menjadi pelindung saat PTM. Pemerintah perlu mempercepat vaksinasi siswa, sambil menunggu penyelesaian pemberian vaksin, harus dilakukan proteksi kepada anak agar mereka tidak tertular virus corona.

Lingkungan sekolah hendaknya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa, selama pembukaan PTM pada masa pandemi. Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah. Ia wajib memiliki komitmen yang kuat ddalam menyelenggarakan PTM terbatas yang aman untuk semua. Bersama guru dan Komite Sekolah, dilakukan  persiapan mulai dari kesiapan siswa, keluarga, regulasi, dan infra struktur sekolah.

Kepala sekolah dalam mempersiapkan pembukaan PTM, bertanggung jawab untuk mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka melalui laman DAPODIK atau laman EMIS bagi madrasah. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi: 1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki: toilet bersih dan layak; sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan; 2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya; 3) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; 4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak); 5) pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah: karena memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 ) hari; dan  memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari; 6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah agar tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka dan membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 dengan melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar yang komposisinya meliputi tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas. 

Pemerintah daerah harus mengambil peran penting melakukan  supervisi, monitoring,dan evaluasi terhadap daftar periksa melalui kunjungan ke sekolah untuk memastikan keadaan yang sesungguhnya.

Dari sisi pemenuhan infra struktur protokol kesehatan, sekolah tidak terlalu kesulitan, karena sudah dilakukan relaksasi kebijakan berkaitan dengan pemanfaatan dana BOS. Akan tetapi, yang tidak kalah pentingnya, harus dibuat regulasi, yang mengatur aktivitas guru dan siswa saat berinteraksi. Mulai dari memasuki lingkungan sekolah, selama disekolah, sampai meninggalkan sekolah. 

Dalam PTM dimasa pandemi, fokus perhatiannya adalah Kesehatan anak dan guru. Guru dan  penyelenggara sekolah harus mengenali gejala-gejala covid. Jangan sampai guru tidak mengenali gejala covid, dan kemudian terinfeksi covid, namun tetap mengajar. Untuk memahami gejala covid yang bermacam-macam, maka sekolah hendaknya berkoordinasi dengan puskesmas.

Pengenalan gejala ini sangat penting guna melakukan pencegahan. Meski merasa sehat, tapi ada gejala maka tidak boleh masuk ke sekolah. Orang tua juga harus bisa melakukan pengenalan gejala pada anak. Kalau anak ada alergi maka dia tidak boleh sekolah. 

Hal ini dilakukan selama dua minggu kemudian dievaluasi sesuai dengan masa inkubasi. Jadi bisa dipastikan apakah terjadi infeksi dikalangan guru atau murid. Kalau ada yang sakit berarti akan ada action plan yang berikutnya.

Masa depan anak Indonesia sangat ditentukan oleh pendidikan. Namun keselamatan anak didik dilingkungan sekolah menjadi prioritas utama. 

(Drs. Adi Prasetyo, SH., M.Pd, Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah, Staff Ahli Bupati Bidang PHP Kab. Semarang).

Posting Komentar untuk "PTM Aman Untuk Semua"