Agama dan Peta Jalan Pendidikan
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 30 Desember 2020)
Pendidikan adalah kunci untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) supaya mampu bersaing ditataran global. Yang di bangun bukan hanya kompetensi atau manusia-manusia yang kompeten saja tetapi juga manusia-manusia Indonesia yang sesuai dengan filosofi dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD1945.
Pada masa orde baru pemerintah punya GBHN, namun sejak era reformasi tidak pernah punya panduan atau cetak biru pendidikan.
Meski agak terlambat, Pemerintah sedang merumuskan peta jalan pendidikan 2020- 2035, artinya yang dirumuskan akan menentukan seperti apakah wajah pendidikan Indonesia kedepan dan juga output/outcamenya akan seperti apa.
Dalam draft road map, dijelaskan Visi Pendidikan Indonesia adalah membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila
Jika di baca lengkap dan teliti, dalam draft itu, sama sekali tidak dimunculkan frasa agama. Hal ini sontak menimbulkan reaksi, terutama kalangan religius.
Road map merupakan sumber dari semua kebijakan Pendidikan. Ketika agama itu tidak secara eksplisit di dicantumkan di dalam visi pendidikan maka tafsirnya bisa terpulang kepada para pembuat kebijakan.
Sebagai road map, secara legal drafting, semua produk peraturan yang dibuat berkaitan dengan Pendidikan dan Kebudayaan akan menuju ke sini.
Pada sisi yang lain,bangsa ini sepakat jika UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum. Hal yang harus mejadi rujukan semua pendidik dan penyelenggara pendidikan adalah pasal 31. Didalam pasal itu ada lima ayat yang berbicara secara sangat detail mengenai pendidikan di Indonesia. Pada ayat 3 disebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Ada frase keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Kalau bicara keimanan dan ketakwaan tentu saja aspek-aspek agama hal-hal yang berkaitan dengan agama penanaman nilai-nilai agama tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan yang akan di bangun dan dikembangkan dalam kurikulum Pendidikan.
Dalam pasal 31 ayat 5 ditegaskan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangasa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal ini menguatkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lewat sebuah sistem pendidikan tujuan yang utama dan pertama adalah menjunjung tinggi nilai-nilai agama , serta menjadi hal yang sangat penting.
Yang pertama dan utama landasannya adalah keyakinan kita bahwa agamalah yang membentuk ahklat. Jadi jangan sampai dibenturkan antara ahklat dengan agama atau jangan sampai menyebut ahklat tanpa agama.
Ketika pemerintah memutuskan kebijakan dibidang pendidikan, terutama tentang pembentukan karakter dan ahklat serta kebudayaan tapi tidak ada kata agama, maka pertanyaannya adalah karakter, ahklat dan kebudayaan apa yang hendak diciptakan.
Indonesia memang bukan negara agama, Indonesia adalah negara Pancasila, tetapi di dalamnya adalah menjadi spirit, menjadi nilai di dalam tujuan kebangsaan.
Oleh karena itu kalau ingin mendidik dan mencetak kader di masa depan untuk menjadi pemimpin bangsa tanpa agama, berarti sudah keluar dari kesepakatan bangsa Indonesia, keluar dari konstitusi.
Manakala frasa agama tidak ada dalam peta Pendidikan, ada potensi anak-anak tidak menganggap lagi basis ahklatnya dan basis budayanya adalah agama.
Karena agama tidak ada, berarti pondasinya ditarik. Kalau pondasinya ditarik maka negara ini akan roboh. Oleh karena itu frasa agama harus di masukkan dalam peta jalan Pendidikan.
Sehingga nanti pancarannya Pancasila itu Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, ahklatnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, budayanya berdasarkan budaya yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa dan itu di dalamnya adalah agama. Kalau tidak ada agamanya maka kebudayaannya bisa dari kebudayaan mana saja. Bisa dari budaya barat, atau budaya yang bertentangan dengan nilai agama, begitu pula ahklaKnya.
Peta jalan Pendidikanadalah sebuah kebijakan public. Dalam penyusunannya harus melibatkan partisipasi publik, dengan melibatkan stake holder Pendidikan, termasuk PGRI. Selain itu harus disiapkan kajian akademis yang menggambarkan apakah secara ideologis, politik, sosial, ekonomi dan keamanan itu sesuai dengan cita cita luhur bangsa Indonesia. Juga harus disampaikan apa landasan historis, filosofisnya, yuridisnya dan landasan sosialnya. Jika ini terjadi, peta jalan pendidikan tidak akan menimbulkan kegaduhan.
(Drs. Adi Prasetyo, SH., M.Pd, Pengurus PGRI Propinsi Jawa Tengah)
Posting Komentar untuk "Agama dan Peta Jalan Pendidikan"
Posting Komentar