Kesamaan Kaum Difabel
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 02 Desember 2021)
Setiap tanggal 3 Desember dunia memperingatinya sebagai Hari Disabilitas Internasional. Kaum difabel adalah kelompok minoritasyang rentan dengan segala bentuk diskriminasi. Tiap negara punya persepsi, sikap, dan kebijakan yang heterogeny dalam menangani kaum difabel. Bagi difabel, KESAMAAN kesempatan adalah barang mewah dan eksklusif. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Seharusnya negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas dengan kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat
Secara factual sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Untuk mewujudkan kesamaanhak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi pemerintah menerbitkan UU no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. ;
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Namun demikian, mereka berhak atas pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan:mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara: menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas: mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat: melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia: dan memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Ditengah masyarakat, ragam penyandang disabilitas dibedakan menjadi: Penyandang Disabilitas fisik: Penyandang Disabilitas intelektual: Penyandang Disabilitas mental; dan Penyandang Disabilitas sensorik.
Penyandang Disabilitas fisik adalah mereka yang mengalami gangguan ffungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Disebut Penyandang Disabilitas intelektual apabila ada gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Sedangkan Penyandang Disabilitas mental adalah kelompok dengan gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Ragam terakhir adalah Penyandang Disabilitas sensori, dimana raga mini mengidentifikasikan gangguan salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Didalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan, pemerintah dan masyarakat wajib memnuhi hak penyandang disabilitas yang terdiri dari 22 macam, mulai dari : hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n.Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Untuk mengakselerasi pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang Pendidikan, ketenagakerjaan, dan keadilan serta perlindungan hukum, pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas.
Yang patut dicatat dan diapreasiasi dari undang undang ini adalah, amanat yang mewajibkan kepada pemerintah untuk membentuk Lembaga baru bagi keberpihakan pada kaum difabel. Sebelumnya, Lembaga ini tidak pernah ada.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
Inspirasi dan motivasi bagi difabel adalah, komposisi keanggotaan KND. Dari 7 komisioner, 4 orang harus berasal dari unsur penyandang disabilitas dan sisanya dari non disabilitas.
Hal penting lainnya, adalah mandatori yang ditujukan kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, mereka wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai . Pada sisi yang lain,erusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai .
Berkaitan dengan rekrutmen CPNS, komitmen pemerintah bagi difabel patut diapresiasi. Terhitung mulai tahun 2017 jumlah penyandang disabilitas pada instansi pusat paling sedikit 0,44% dari seluruh formasi yang ada, kemudian tahun 2018 s.d. 2021 menjadi 2% dari seluruh formasi. Pada saat pelaksanaan seleksipun, tidak satupun difabel yang mengalami kesulitan.
UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjadi tonggak kebangkitan difabel. Pemerintah mengimplementasikannya dengan maksimal. Harkat dan martabat kaum difabel mulai terangkat. Lewat UU inilah, kaum difabel punya kesempatan menunjukan eksistensinya. Pengangkatan Staff Khusus Presiden, Wakil Menteri, kuota khusus PNS, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dari kalangan difabel adalah contoh nyata. Hal ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menempatkan penyandang disablitas sebagai subyek dan obyek pembangunan. Koalisi besar antara pemerintah dan masyarakat, akan mewujudkan negara yang ramah difabel.
(Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd, Aktifis JANGKA JATI ( Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusif ), Staf Ahli Bupati Bidang PHP Kabupaten Semarang).
Posting Komentar untuk "Kesamaan Kaum Difabel"
Posting Komentar