Lawan Korupsi Dengan Keterbukaan Informasi



(Artikel ini telah tayang di SUARA MERDEKA tanggal 1 Januari 2021)

Awal 2021 publik dikejutkan dengan penetapan KI sebagai tersangka dalam dugaan kasus orupsi pembebasan tanah di Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian Rp 3 triliun.Bagaimana tidak,selama ini KI dikenal sebagai sosok pejuang hukum,termasuk Gerakan anti korupsi. Lewat ILC yang dipandunya,ia menghadirkan nara sumber,lalu mengkritisi penanganan hukum termasuk korupsi.Pegiat anti korupsi ini tak berdaya melawan virus korupsi,yang menyeebar menembus batas,seperti virus corona.

Korupsi telah menjadi penyakit sosial yang masif dimasyarakat, karena tidak hanya merusak perekonomian, akan tetapi juga telah membawa dampak yang begitu luas terhadap bidang- bidang lainnya. Kondisi ini telah bertahan begitu lama , bahkan  Dinamika politik dan kekuasaan yang diharapkan dapat membawa perubahan yang baik dalam pemberantasan korupsi sampai saat ini belum juga membuahkan hasil yang diharapkan. Dinamika politik dan kekuasaan yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan terhadap masifnykorupsi hingga saat ini belum mampu memuaskan harapan masyarakat. 

Salah satu tema penting dalam perbincangan demokratisasi di Indonesia adalah keterbukaan informasi publik. Tema ini timbul karena banyaknya praktek KKN dalam mengelola sumber daya publik 

Untuk menjalankan dan mewujudkanpemerintahan bebas KKN , pemerintah dan pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan termasuk perumusan dan penetapan kebijakan publik, dengan cara mempermudah jaminan akses terhadap informasi publik  melalui  pengembangan  sistem  penyediaan  layanan  informasi secara cepat 

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis

Secara funda mental, sebuah informasi adalah milik publik, bukan milik pemerintah  atau  badan  publik.  Informasi  publik  diperlukan  dalam rangka menyokong terciptanya pemerintahan yang terbuka, akan tetapi pemerintah harus menjaga keseimbangan antara menutup informasi dan kepentingan publik. Namun, bagaimanapun, kepentingan publik tetap harus didahulukan.

Dalam  kontekspemerintahan bebas KKN ,  keterbukaan informasi      publik      adalah      suatu      keharusan.      Pemerintahan dapat  berlangsung transparan dan partisipasi masyarakat terjadi secara optimal dalam seluruh proses pemerintahan, mulai dari pengambilan, pelaksanaan serta evaluasi keputusan.

Secara teoritis suatu pemerintahan  yang  terbuka  mensyaratkan jaminan atas 5 (lima) hal, yaitu: Hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to observe), Hak untuk memperoleh informasi (right to information), Hak untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate), Kebebasan  berekspresi  yang  salah  satunya  diwijudkan  dalam kebebasan pers, Hak    untuk    mengajukan    keberatan    terhadap    penolakan diimplementasikannya hak-hak tersebut di atas.

Pengesahan  Undang–Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi. Reformasi   telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (bebas KKN)  yang  mensyaratkan  adanya  akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penetapan kebijakan publik.

Dalam UU ini diatur tentang ketentuandan tatacara pengelolaanketerbukaan  informasi public .

Melalui UU KIP upaya membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel akan bisa di akselerasi.Disamping itu,hak masyarkat untuk memperoleh informasi pemerintahan memiliki legalitas.UU ini mengamanatkan agar pemerintah menyediakan informasi, terdiri dari  informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja serta Laporan Keuangan) ,informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (informasi tentang  terjadinya bencana alam), dan informasi yang wajib tersedia setiap saat (Informasi yg jadi wewenang BP, Keputusan BP dan Alasan serta dokumen, Rencana Kerja Proyek dan anggaran, Perjanjian BP, SOP Pelayanan BP). Pada setiap badan public wajib dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab dalam hal penyimpanan,pendokumentasian,penyediaan,dan pelayanan informasi.Meskipun Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik, namun UU KIP mengatur , ada informasi yang dikecualikandan tidak boleh dibuka kepada siapapun .Karena jika dibuka,informasi itu : dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual  dan perlindungan     dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan konomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkap rahasia pribadi,  memorandum atau  surat-surat  antar  Badan  Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUU.

Permohonan informasi pada badan ublik oleh masyarakat,dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis,melalui PPID.Jika permohanannya ditolak,maka hal ini dapat menjadi sengketa informasi.Penyelesaian sengketa informasi dilakukan oleh Komisi Informasi,baik melaui jalur mediasi maupun ajudikasi.Putusan Komisi Informasi ini bersifat final dan mengikat.Sehingga apapun putusannya,pihak yang bersengketa wajib mematuhinya.

Implementasi UU KIP secara maximal,akan berpengaruh signifikan atas peningkatan transparansi pemerintah,yang akan berdampak pada akuntabilitas kebijakan.KIP akan menjadi andalan dalam pencegahan KKN .

Drs.Adi Prasetyo,SH,M.Pd,Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Semarang.

 


Posting Komentar untuk "Lawan Korupsi Dengan Keterbukaan Informasi "