Dualisme Regulasi Pengangkatan P3K
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 07 Maret 2022)
Dunia keguruan khususnya honorer disekolah negeri dikejutkan dengan surat dari BKN. Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK itu menegaskan bahwaNIP hanya akan diberikan pada honorer dengan masa kerja minimal 3 tahun untuk bisa diangkat sebagai P3K. Hal ini sontak menimbulkan kegelisahan dikalangan mereka. Karena diperkirakan ada sejumlah honorer dengan masa kerja kurang dari 3 tahun. Yang lebih mengejutkan surat itu diluncurkan saat mereka sudah melengkapi berkas dan tinggal menunggu SK.
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun 2021 melakukan rekrutmen PPK sebanyak 1 juta formasi. Hal ini dilakukan intuk mengisi kekurangan guru pada sekolah negeri. Namun ternyata, target 1 juta formasi tersebut tidak dapat terserap, dengan berbagai factor penyebab.
Dalam rangka memberikan legalitas dan sebagai acuan dalam pengadaan formasi PPPK, maka pemerintah menerbitkan Permenpan-RB NOMOR 28 TAHUN 2021 Tentangpengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerjauntuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Permen ini ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021
Dalam regulasi tersebutdiatur mulai dari ketentuan umum, persyaratan pelamar, panselnas dan tahapan pengadaan, pengangkatan menjadi pppk, pppkpendanaan, sampai pengawasan dan pelaporan
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas THK-II: Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik: Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan:Lulusan PPG. Pelamar tersebut harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:warga Negara Indonesia: usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran: tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih: tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta: tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis: memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan dan:sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Pada tanggal yang sama, yaitu 7 Juni 2021pemerintah juga menerbitkan Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Dari sistimatikanya, permen ini tidak jauh berbeda dengan permenpan-RB no 28 tahun 2021.
PERTENTANGAN REGULASI
Tak lama kemudian pada tanggal 14 Juni 2021 pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, pada Diktum Pertama menyatakan bahwa Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: a. Paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama : b. Paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, termapil, dan ahli pertama;
Akhirnya Kemdikbudristek menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/Hk.01.03/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, yang menjadi dasar dimulainya gelaran pengadaan P3K guru.
Selanjutnya, Dirjen GTK juga menerbitkan Pengumuman Nomor 5001/B/Gt.01.00/2021 Tentangketentuan Pelaksanaanseleksi Kompetensi 1 Guru Asn-Pppk Tahun 2021 tanggal 9 September 2021. Regulasi ini menyebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021. Disebutkan pula pelamar yang dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1, kegagalannya disebabkan antara lain:
- Guru yang mengajar di sekolah swasta;
- Lulusan PPG;
- Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
- Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
Meski diwarnai dengan relaksasi kebijakan akibat desakan honorer, PGRI, dan legislative, seleksi kompetensi I tetap dilaksanakan sampai akhir.
Seleksi Kompetensi II digelar berdasarkan pengumuman nomor : 7464/B/GT.01.00/2021 tanggal 3 Desember 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021. Eksodus besar besaran guru swasta ke sekolah negeri, mewarnai tahap ini.
Setelah pelamar yang dinyatakan lolos melakukan pemberkasan, sebagai salah satu tahapan dalam pengangkatan PPPk, terbitlah surat dari Badan Kepegawaian Negara nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK. Surat ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, yang salah satu diktumnya menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai P3K harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Jika ini diberlakukan, maka akan ada honorer yang sudah pemberkasan dan akhirnya NIP-nya tidak akan terbit. Padahal selama ini mereka sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi sampai mengikuti tes berbasis computer. Semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan, sudah dipenuhi dan dilaksanakan. Yang sudah pemberkasan tinggal menanti turunnya NIP dan diangkat sebagai PPPK.
Mencermati Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 dapat diketahui bahwa dasar hukum keputusan ini tidak mencantumkan Permenpan-RB 28/2021, tetapi hanya mencantumkan Permenpan-RB 29/2021.
Sehingga syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun, tidak perlu diterapkan dalam seleksi P3K guru.Karena Permenpan-Rb 28/2021 yang mendasari pengadaan P3K guru juga tidak mewajibkan syarat tersebut.
Secara kronologis, regulasi yang diterbitkan pertama kali dalam rangka pengadaan PPPK Guru adalahPermpan-RB nomor 28 tahun 2021. Pada peraturan itu, sudah ditetapkan kategori pelamar yang bisa mendaftar. Disamping itu persyaratan yang harus dipenuhi pelamar sudah diatur secara detil dalam ketentuan tersebut. Tidak ada satu frasa pun yang menyataka jika pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Seharusnya peraturan maupun keputusan yang diterbitkan setelah Permenpan-RB nomor 28/2021 berpedoman pada permen ini. Sehingga tidak akan muncul syarat dan ketentuan yang saling bertentangan.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi ketaatan pada hukum, maka pengadaan PPPK Guru harus tetap berpedoman pada Permenpan-RB 28/2021yang tidak mensyaratkan pengalaman kerja minimal 3 tahununtuk diangkat sebagai PPPK.
Akhirnya kecepatan pengangkatan PPPK Guru akan berdampak sigfinikan dalam tata Kelola sekolah.
(Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Pemerhati Pendidikan, Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang.)
Posting Komentar untuk "Dualisme Regulasi Pengangkatan P3K"
Posting Komentar