Jalur pendidikan Versi Baru



(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 08 April 2022)

Polemik draft RUU Sisdiknas  masih terjadi, karena sesungguhnya masih banyak pasal yang belum komprehensif, banyak hal fundamental yang hilang, tidak diatur, dan pasal-pasal yang  ambigu. 
 
Salah satu bagian yang banyak dibicarakan adalah terkait jalur Pendidikan formal pada pasal 18 sampai dengan pasal 21.
dalam jalur pendidikan formal , pemerintah membagi tiga sub jalur. Yaitu sub jalur pra persekolahan, sub jalur persekolahan, dan persekolahan mandiri. Pembagian ketiga jalur sub , yang akan membedakan adalah bagaimana mereka diberi kewenangan dan kebebasan untuk mengimplementasikan SNP. Di dalam revisi UU Sisdiknas , SNP tidak lagi didefinisikan sebagai 8 standar nasional pendidikan seperti tahun 2003 , tetapi hanya ada tiga. Jadi, SNP adalah kriteria standar input, proses, capaian dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pada sub jalur pra persekolahan membahas bagaimana proses pendidikan dan tumbuh kembang anak dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini. Kriteria yang diharapkan terjadi dalam proses pendidikan hanya ada dua, yaitu tercapainya standar input dan standar proses.

Dalam konteks persekolahan, pemerintah mewajibkan masing-masing satuan pendidikan memenuhi semua kriteria SNP yang terdiri input, proses, dan capaian pendidikan. 
Sedangkan pada sub jalur persekolahan mandiri penggagas revisi UU Sisdiknas berasumsi bahwa faktanya di lapangan selain proses persekolahan formal sesuai dengan standar pemerintah ada masyarakat tertentu yang melaksanakan proses pendidikan yang tidak mengikuti standar input dan standar proses dari pemerintah, tetapi mereka mampu menghasilkan capaian pendidikan yang sama dengan yang dituntut oleh pemerintah. Sekolah-sekolah ini disebut sebagai sekolah yang inovatif sehingga mereka diberi kebebasan untuk menentukan standar input, dan kemudian proses secara mandiri. 
 
dalam Naskah Akademik, penyusun RUU menegaskan, pemerintah melihat selama ini, ada sekolah-sekolah tertentu yang standar input dan standar prosesnya tidak selaras dengan yang ditetapkan pemerintah, tetapi memiliki capaian belajar yang bagus. Contohnya adalah sekolah alam (Lendo Novo) dan Qaryah Thayibbah yang ada di Salatiga.

Sesungguhnya, Qoryah Thayibbah bukanlah  pendidikan formal namun lebih dekat dengan pendidikan nonformal. Mereka masuk ke pendidikan kesetaraan dan peserta didiknya ikut kejar paket, sehingga Qaryah Thayibbah lebih tepat masuk kategori pendidikan nonformal. Dalam pendidikan di nusantara, pendidikan nonformal aturan-aturannya hampir semuanya sama dengan pendidikan formal.

Pada sisi yang lain,ada banyak pendidikan nonformal, yang secara kurikuler/proses r tidak diatur pemerintah, secara input mereka mengelola sarana prasarana sendiri, memilih guru-gurunya sendiri, tetapi mereka memliki capaian pembelajaran yang khusus. Ada potensi, nantinya,timbul kesulitan dalam membedakan antara pendidikan formal, nonformal, dan informal?

Pada revisi RUU, ada  potensi , kelompok Pendidikan nonformal akan diakuisisi sebagai pendidikan formal dalam bentuk persekolahan mandiri. Ini tentu saja bertentangan dengan realitas. sekolah alam /pendidikan alternatif. , mereka banyak mengatakan kami bukan pendidikan formal. 
Jadi, pasal-pasal terkait Pendidikan formal harus ditelaah lebih lanjut. Pembedaan antara persekolahan dan persekolahan mandiri tidak diperlukan.

Jika persekolahan mandiri menjadi opsi di masa depan, ditetapkan saja setiap persekolahan wajib memenuhi standar input, proses, dan capaianpendidikan. Kemudian secara teknis semua yang mengatur persekolahan mandiri diatur dalam permendikbud. Sekolah yang sudah siap dan maju dapat mendesain standar input proses. Pemerintah mengunci di bagian capaian pembelajaran . 
RUU Sisdiknas harus memiliki visi jangka panjan dan masih diperlukan perbedaan antara pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketiganya bersatu, fleksibel, bisa keluar masuk satu sama lain, baik secara vertical/horizontal ,dan diagonal untuk memenuhi tuntutan spirit pembelajar sepanjang hayat setiap warga negara.

Sejatinya pemerintah harus merevisi RUU Sisdiknas, mulai dari pasal 18 sampai 21 agar frasa tentang Pendidikan Formal mampu menjawab tantangan masa depan. Tidak perlu ada perbedaan antara persekolahan dengan persekolahan mandiri. Kedepan, persekolahan mandiri harus menjadi tujuan akhir semua persekolahan.

(Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Semarang)

Posting Komentar untuk "Jalur pendidikan Versi Baru "