Hakekat TPG Bagi Guru
(Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka 29 September 2022)
Jagadpendidikan, terutama komunitas guru, dihebohkan dengan tereliminasinya Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) dari draft RUU Sisdiknas. Seperti diketahui, pada draft terakhir yang beredar, sama sekali tidak muncul Tunjangan Profesi Guru yang menjadi hak guru. Padahal pada UU nomor 14 tahun 2005, secara tegas dinyatakan bhwa guru berhak memperoleh tunjangan profesi, yang besatnya setara dengan gajji pokok.Pada draft bulan sebelumnya, TPG, masih muncul. Namun, tiba tiba, istilah Tunjangan Profesi Guru dibumi hanguskan dari draft tersebut.Info ini sangatlah menyesakkan dada bagi guru, terlebbih guru yang sudah menikmati TPG. Namun seperti biasa, pemerintahpun menolak tudingan itu.
Sebelum UU Guru dan Dosen lahir siapapun menyadari bahwa sesungguhnya penghasilan guru jauh di bawah kebutuhan untuk daat menghidupi keluarganya. Saat itu tidak banyak guru dapat hidup layak dari gajinya. Seharusnya setiap guru beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja keras seseorang. gaji pada hakikatnya harus dapat memberikan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi guru dan keluarganya. Kehidupan yang layak, maksudnya adalah kehidupan yang sewajarnya, hidup sederhana, berkecukupan, bukan berkelebihan dan bukan pula serba kekurangan. Misalnya, punya rumah, dapat menyekolahkan anak, hidup tentram, jaminan kesehatan yang wajar.
Dari struktur penggajian saat itu, rasanya sulit bagi guru untuk dapat hidup layak . Karena untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum saja rasanya mustahil hanya mengandalkan dari gaji. Mereka harus mencari tambahan di luar gaji.
Dengan demikian, hakikat gaji sebagai tumpuan harapan guru belum dapat diandalkan. Sehinga masih banyak guru belum sepenuhnya memusatkan perhatian dan kegiatannya hanya pada tugasnya . Mereka harus membagi pikiran dan tenaga kepada kegiatan lain yang menghasilkan nilai ekonomi untuk menunjang eksistensi keluarganya.
Pada sisi yang lai, ngaji sangat besar pengaruhnya terhadap masalah pengakan disiplin, motivasi dan produktivitas kerja, sehingga masalah gaji merupakan hal yang prinsip atau mendasar bagi guru . Dampak ketidaklayakan gaji dapat mengakibatkan menurunnya disiplin, semangat kerja dan sebagainya yang kesemuanya akan bermuara kepada menurunnya produktivitas kerja. Yang lebih mengkawatirkan, rendahnya produktivitas kerja guru akan berimplikasi signifikan terhadap proses pembelajaran terhadap peserta didik, yang akan berujung rendahnya kualitas Pendidikan.
Selama penghasilan guru belum dapat memenuhi kebutuhan fisik minimum dan kehidupan yang layak selama itu pula masalah gaji guru akan terus dibicarakan dan diperjuangkan.
PENGHAPUSAN TPG
Kelahiran UUGD merupakan epicentrumkebangkitan profesi guru. UU ini memerintahkan setiap guru, harus memiliki kualifikasi, kompentensi, Sertifikasi, dan akhirnya memperoleh tunjangan profesi sebtara satu kali gajji pokok. Perlahan tapi pasti, kesejahteraan guru mengalami akselerasi. Oleh guru, peningkatan penghasilannya digunakan untuk meningkatkan kompetensinya. Mulai dati memnuhi buku dan laptop, mengikuti diklat secara mandiri, sampai meningkatkan kualifikasinya. Masyarakatpun menilai, performance guru pasca UUGD mengalami peningkatan signifikan.Tak ayal, stiap kali ada rekrutmen guru,peminatnya selalu melimpah dan juga berasal dari klas menengah keatas. Peningkatan kesejahteraan suatu profesi, akan berkolerasi positif terhadap profesionalitas profesi.
Namun saat belum semua guru menerima TPG dan tata Kelola TPG masih dalam proses penyempurnaan, pemerintah justru memilih menghapus TPG. Hal ini dapat dilihat dari draf RUU versi Agustus yang dipublikasikan oleh pemerintah, secara tegas telah menghilangkan pasal tentang TPG. Fakta ini bisa dibuktikan dari proses perubahan draf dan versi Mei jadi versi sebelum penyelarasan antar kementerian dengan versi terakhir setelah penyelarasan antar kementerian.
Pada draf bulan Mei terkait dengan tunjangan profesi guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan, pendidik berhak memperoleh gaji atau upah, tunjangan, dan jaminan sosial. Tunjangan itu terdiri antara lain adalah TPG. Disebutkan juga tunjangan untuk guru setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS . Sebab sesungguhnya tunjangan profesi guru terkait dengan tunjangan yang diberikan karena profesionalismenya sebagai seorang pendidik
Namun dalam draf versi Agustus, semua pasal tentang tunjangan profesi guru hilang dan hanya dijelaskan dalam pasal 105yang berbunyi, Dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhakmemperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan UU. Jadi, pasal 105 ayat a sudah menghilangkan kata tunjangan sehingga uru hanya memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial .
Terkait dengan keberlanjutan guru yang sudah menerima TPG, pasal 145 mengatakan bahwa:1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat undang-undang ini diundangkan sepanjang masih memnuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pada poin 2 ini cukup jelas artinya sebelum ada peraturan perundangan yang menjadi petunjuk turunan dari undang-undang sisdiknas. Maka apa yang terjadi saat ini harusnya tetap berlaku . Tidak boleh ada perubahan apalagi pengurangan. Namun pasal 145 juga menyatakan sepanjang masih memnuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan UU. Padahal UU ini akan menghapuskan undang-undang guru dan dosen. Ketentuan UU harus dilihat pada peraturan turunannya . Jadi, kalau UU ini ditetapkan, akan ada peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang gaji guru penerimaan upah dan tunjangan guru.
Untuk memahami pasal 145secara utuh, juga harus melihat pasal 147.Pada pasal 147 ditegaskan , Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan. Jadi kalau pasal tentang tunjangan profesi guru tidak ada di dalam batang tubuh UU . Maka, tidak mungkin di dalam peraturan pemerintah akan ada pasal tentang tunjangan profesi guru. Karena di dalam keseluruhan pasal draf undang-undang sisdiknas yang diajukan, sama sekali tidak ada pasal tentang tunjangan profesi guru. Jadi dapat dipastikan jika TPG telah tereliminasi dari RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru adalah hak seorang guru setelah memenuhi persyaratan profesionalnya. Dan ini tidak diatur oleh UU ASN/tenaga kerja. Sejatinya,tunjangan profesi guru harus tetap ada, karena amanat dalam UU guru dan dosen. Kalau ternyata sekarang dihapuskan, itulah yang kemudian harus tetap diperjuangkan oleh semua pihak.
Guru masih berharap,RUU Sisdiknas ini sungguh-sungguh akan memberikan kesejahteraan pada guru melalui tunjangan profesi. Gurupun masih berharap pasal tentang TPG tetap ada. Jadi draf di dalam UU ini tetap memuliakan dan memartabatkan profesi guru.
Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Pemerhati Masalah Pendidikan, Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang.
Posting Komentar untuk "Hakekat TPG Bagi Guru"
Posting Komentar