Infaq Berujung Pencopotan



(Artikel ini telah tayang di SUARA MERDEKA tanggal 19 Juli 2023)


Detik-detik jelang tahun ajaran baru 2023/2024, dunia persekolahan di Jawa Tengah diramaikan dengan kasus pencopotan Kepala SMK Sale Kabupaten Rembang oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sang Gubernur yakin betul bahwa telah terjadi pungutan liar berkedok infak yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap siswa/orangtua. Keyakinannya akhirnya berujung pada penonaktifan kepala sekolah. Kebijakan itu pun akhirnya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Meski ada yang berpendapat jika penonaktifan itu hal biasa dan tidak perlu direspons secara berlebihan, namun tidak sedikit juga yang menyatakan, sebaiknya keputusan itu perlu ditinjau kembali.

Sejatinya, melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Bentuk tanggung jawab masyarakat diwujudkan dalam istilah peran serta masyarakat.

Peran Serta Masyarakat

  • Melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang difasilitasi komite.
  • Regulasi ini menegaskan legalitas komite dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Pemerintah pun sudah memastikan bahwa peran serta masyarakat tersebut diimplementasikan dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan diartikan sebagai aliran dana/material/non-material, yang besarnya dan waktunya tidak ditentukan, serta tidak ada sanksi bagi yang tidak memberikan.

Pada sisi lain, pungutan diterjemahkan sebagai aliran dana/material/non-material yang besarnya dan waktunya ditentukan serta dikenai sanksi untuk yang tidak memberikan. Walaupun demikian, peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk sumbangan sering kali menimbulkan dinamika di sekolah. Pada posisi ini, meski sekolah sudah on regulation, stigma sekolah sebagai pihak yang bersalah senantiasa melekat. Masyarakat persekolahan sangat dirugikan dengan kondisi ini.

Peraturan di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah sudah diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB. Ruang lingkup peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan meliputi:

  • Sumbangan Orang Tua/Wali Peserta Didik.
  • Sumbangan Pihak Lain berdasarkan hasil kesepakatan antara satuan pendidikan, komite, dan masyarakat.

SUMBANGAN ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK dilakukan dengan mendasarkan prinsip:

  • Musyawarah mufakat
  • Akuntabilitas
  • Keadilan
  • Kecukupan
  • Keterbukaan

Langkah-Langkah Tata Cara Penerimaan Sumbangan

  1. Satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/Wali Peserta Didik.
  2. Satuan Pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta Didik.
  3. RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta Didik selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas.
  4. Satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik dan masyarakat.
  5. Berdasarkan tahapan tersebut ditetapkanlah sumbangan orang tua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya.
  6. Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.

Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pengawasan terhadap penggunaan dana sumbangan dilakukan secara internal dan eksternal.

Jateng juga telah menerbitkan Pergub Jateng Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah Provinsi Jawa Tengah.

Siklus Pengelolaan Sekolah

Diawali dengan tahapan menyusun Rencana Kegiatan Sekolah yang terdiri dari RKJMS, RKT, dan RKAS oleh tim kerja yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Guru, dan Tenaga Kependidikan.

  1. Pada akhir tahun anggaran Kepala Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban sumber dana yang disampaikan kepada Komite dan Kepala Dinas paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  2. Inspektorat Provinsi akan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan sekolah.

Pemberhentian Kepala Sekolah

Pemberhentian kepala sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah diberhentikan karena:

  • Mencapai batas usia pensiun guru
  • Telah berakhir masa penugasan sebagai kepala sekolah
  • Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat
  • Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru
  • Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut
  • Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Hasil penilaian kinerja tidak mencapai sebutan paling rendah "Baik"
  • Melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut atau lebih
  • Menjadi anggota partai politik
  • Menduduki jabatan negara

Setiap dugaan penyimpangan di sekolah sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan membentuk tim pemeriksa. Jika tidak terbukti terjadi penyimpangan, maka nama baik kepala sekolah harus dipulihkan. Sebaliknya, jika terbukti, harus diberikan sanksi sesuai derajat kesalahan.

Drs. Adi Prasetyo, S.H., M.Pd., Wakil Ketua PGRI Propinsi Jawa Tengah

Posting Komentar untuk "Infaq Berujung Pencopotan"